Jalan Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan resmi bertarif sejak Sabtu (19/4) pagi.
Bertarifnya jalan tol tersebut dibenarkan oleh Branch Manager Tol Binjai-Langsa, Medya Gustian. "Kabar baik, benar (bertarif) mulai tadi pagi pukul 07.00 Wib," ujarnya.
Tarif tersebut, kata Medya Gustian, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 362 tahun 2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif Jalan Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan.
Berikut besaran tarif pada Tol Binjai-Langsa seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan berdasarkan SK Menteri PU :
*Pangkalan Brandan-Tanjung Pura*
Gol II dan III : Rp 40.000
*Pangkalan Brandan-Stabat*
Gol II dan III : Rp 96.500
Gol IV dan V : Rp 129.000
*Pangkalan Brandan-Binjai*
Gol II dan III : Rp 122.000
Gol IV dan V : Rp 162.500.