Program Keluarga Harapan (PKH) terus menjadi tumpuan bagi keluarga kurang mampu, khususnya dalam mendukung pendidikan anak-anak. Namun, penerima bantuan diingatkan untuk mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan agar bantuan tidak dicabut. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Sarifah, salah satu ketua tim pendamping PKH di Lingkungan 2, Kwala Bekala, Medan Johor.
Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh penerima PKH adalah kewajiban membawa anak balita ke posyandu untuk imunisasi dan memantau perkembangan berat badan secara berkala. Selain itu, anak-anak penerima PKH diwajibkan untuk selalu hadir di sekolah. Jika ada absensi lebih dari tiga kali, pendamping PKH bersama ketua PKH akan langsung melakukan investigasi dengan mendatangi rumah orang tua anak untuk mencari tahu penyebab ketidakhadiran.
PKH sendiri bertujuan untuk memberikan bantuan yang bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga, terutama dalam membiayai pendidikan anak-anak.
"Fokus utama program ini adalah memastikan anak-anak tetap sekolah dan memberikan harapan bagi keluarga untuk keluar dari kemiskinan," ujar Sarifah.
Ia juga menambahkan bahwa ketika dana PKH cair, orang tua diharapkan memprioritaskan pembayaran biaya sekolah anak terlebih dahulu sebelum memenuhi kebutuhan rumah tangga lainnya.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak ditemukan orang tua yang tidak memanfaatkan dana PKH dengan benar. Beberapa orang tua lebih mendahulukan kebutuhan lain seperti membayar sewa rumah, belanja, bahkan ada yang menyalahgunakannya untuk berjudi.
Dalam situasi ini, ketua PKH berperan penting untuk terus menekankan kepada orang tua mengenai penggunaan dana yang tepat. Ketua PKH juga memastikan bahwa uang sekolah anak sudah dibayar dengan mengonfirmasi ke pihak sekolah.
"Selain memantau dari keluarga langsung, ketua PKH juga sering mencari informasi dari tetangga untuk memonitoring anggota PKH," ujar Sarifah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan PKH dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, bantuan PKH yang awalnya berbentuk sembako, seperti beras 10 kg, telur, kacang hijau 1 kg, dan buah 1 kg, kini digantikan dengan bantuan tunai sebesar Rp 200.000 per bulan. Namun, perubahan ini justru menuai keluhan dari warga penerima bantuan. Banyak warga yang berharap bantuan tetap diberikan dalam bentuk sembako, khususnya dengan tambahan gula dan minyak goreng. "Kami lebih suka sembako karena lebih langsung terasa manfaatnya, uang kadang malah habis untuk hal-hal yang tidak terlalu penting," kata seorang penerima PKH.
Meskipun demikian, pemerintah setempat tetap berkomitmen untuk menyalurkan bantuan sesuai target. Bantuan ini juga dibatasi maksimal dua anak per kepala keluarga (KK). Sejauh ini, program PKH dinilai masih tepat sasaran dalam membantu keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Warga berharap pemerintah terus memperhatikan aspirasi mereka terkait bentuk bantuan yang diterima, serta menjaga agar program PKH tetap berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu mengentaskan kemiskinan melalui dukungan pendidikan dan kesejahteraan keluarga.