Gubernur Sumatera Utara "Resmi" mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu untuk jenis Solar di Provinsi Sumatera Utara sejak Rabu (23/3) lalu. Terhitung dari tanggal tersebut, maka sudah diberlakukan pelarangan penggunaan Solar bersubsidi untuk beberapa jenis kendaraan bermotor.
Dalam isi Surat Edaran Gubsu yang dikeluarkan itu salah satunya yang dilarang yaitu menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi adalah Kendaraan Dinas Pemerintah.
Terkait Surat Edaran tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Binjai, yaitu di SPBU 13.207.109, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
Menurut Manager SPBU 13.207.109 yang mengaku bernama Chandra, pasca dikeluarkannya Edaran tersebut, pihaknya langsung menerapkan aturan yang ada.
"Sejak surat edaran itu dikeluarkan, kami langsung menerapkannya kepada para pengguna kendaraan bermotor yang akan mengisi Solar Subsidi disini," ungkap Chandra saat dikonfirmasi awak media ruang kerjanya, Rabu (6/4) sore.
Sebagai Manager di SPBU tersebut, Chandra mengaku sempat terjadi penumpukan Kendaraan Bermotor, khususnya jenis Truk, dihari pertama Surat Edaran itu diterapkan oleh pihaknya.
"Benar, dihari pertama memang sempat terjadi penumpukan (truk). Sebab pasca dikeluarkannya surat edaran itu, kita langsung melakukan himbauan sekaligus memberitahukannya kepada para supir. Namun karena mereka rasa sangat memberatkan, para supir akhirnya sempat melakukan unjukrasa disini," urai Chandra.
Pun begitu, lanjut pria yang terlihat ramah dengan awak media ini, setelah pihaknya memberikan pengertian kepada para Supir, serta dibantu pengamanan dari pihak Kepolisian, akhirnya mereka memahami dan membubarkan diri.
"Dengan dibantu petugas Kepolisian, Alhamdulillah akhirnya bisa diatasi. Intinya kami siap dan mendukung program Pemerintah," ujarnya.
Disinggung apakah sempat terjadi kelangkaan BBM pasca dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, pria berpostur tinggi ini mengaku tidak ada.
"Alhamdulillah sampai sekarang pasokan normal. Kami juga berkordinasi dengan pihak Kepolisian sebagai pengawasan," beber Chandra, sembari menegaskan bahwa di SPBU 13.207.109 hanya menjual empat jenis BBM saja, yaitu Pertamax, Pertalite, Biosolar dan Dexlite.
Lebih lanjut dikatakan Chandra, di SPBU 13.207.109, pihaknya juga selalu mengikuti program dari PT Pertamina (Persero). "Sampai sekarang, SPBU ini tetap standar Metrologi. Disini juga kami tidak melayani Kendaraan Bermotor dengan tangki rombakan atau yang melangsir dengan bolak balik kesini," pungkas Chandra.
Diakhir ucapannya Chandra juga mengatakan bahwa dalam sehari, SPBU 13.207.109 mendapat pasokan BBM jenis Solar dari PT Pertamina (Persero) sebanyak 8 ton, sedangkan jenis Pertalite sebanyak 16 ton.
"Semoga seterusnya tidak terjadi kelangkaan lagi. Bahkan pasca naiknya BBM jenis Pertamax pertanggal 1 April lalu, suplay dari Pertamina juga tetap lancar," demikian kata Chandra.
Diketahui, Gubernur Sumut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara.
Adapun inti dari isi Surat Edaran tersebut terkait pelarangan penggunaan BBM jenis Solar bersubsidi bagi kendaraan bermotor.
Adapun inti dari Surat Edaran tersebut adalah :
- Melarang penggunaan solar subsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, TNI/Polri, dan BUMN maupun BUMD, kecuali untuk ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran serta truk sampah
- Melarang penggunaan solar subsidi untuk kendaraan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan untuk menkonsumsi jenis BBM tersebut.
- Melarang pelaku usaha mikro, perikanan, transportasi air dan pelayanan umum membeli BBM subsidi jenis solar, termasuk pembelian menggunakan jerigen, tanpa melampirkan surat rekomendasi dari instansi ataupun dinas terkait.
- Kendaraan pribadi jenis roda empat dibatasi paling banyak 40 liter per hari per kendaraan. Kendaraan angkutan umum roda empat, baik orang maupun barang, dibatasi paling banyak 60 liter per hari per kendaraan. Begitu juga untuk angkutan umum roda enam dibatasi hanya 100 liter per hari per kendaraan.