Terdapat 44 perusahaan perkebunan yang tersebar di daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas), namun ada puluhan perusahaan yang masih belum taat dengan peraturan yang berlaku, menyangkut sosal pelaporan data-data perusahaannya.
Kepala Dishutbun Palas, Thamrin Harahap, SP melalui Kabid Produksi Perkebunan H. Batin, kepada Media, kemarin, mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang sudah miliki IUP, IUP-B dan IUP-P yang belum melaporkan perkembangan perusahaannya, baik secara fisik maupun hasil produksinya.
"Dari sebanyak 44 perusahaan perkebunan yang ada di Palas, 21 berbentuk perusahaan perkebunan dan sebanyak 13 lagi merupakan perusahaan perkebunan BUMN, PBSN, PMA, UD dan Koperasi," tambah H. Batin.
Padahal, lanjutnya, lewat surat Bupati Palas nomor : 525/1989/2015, tanggal 6 Maret 2015, perihal permintaan data/laporan usaha perkebunan tahun 2015. Pemkab Palas sudah menyurati seluruh perusahaan yang ada di daerah ini, berdasarkan Permentan RI nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.
"Dalam hal ini Pemkab Palas perlu data yang lebih akurat dari perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Palas. Apakah perusahaan-perusahaan sudah mematuhi peraturan sesuai dengan Permentan RI dimaksud," ujarnya.
"Data-data yang perlu disampaikan antara lain, IUP-B, IUP-P, IUP, STD-B, STD-P, PIR-BUN, PIR-TRANS," katanya.
Juga, perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KPA atau pola kerjasama inti plasma lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 60 Permentan RI nomor 98 tahun 2013 tersebut, wajib melakukan kegiatan usaha produktif untuk masyarakat sekitar sesuai kondisi wilayah setempat berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan masyarakat sekitar dan diketahui gubernur atau bupati/walikota seseuai kewenangan, terangnya.
Selain itu, kewajiban perusahaan perkebunan melaporkan perkembangan usaha kepada pemberi izin secara berkala setiap 6 bulan sekali dengan tembusan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dan Gubernur, apabila izin diterbitkan oleh bupati/walikota dan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dan bupati/walikota apabila izin diterbitkan oleh gubernur.
"Laporan berkala 6 bulan yang disampaikan perusahaan ditujukan kepada Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penilaian usaha perkebunan (PUP), sebagai salah satu persyaratan bagi perusahaan perkebunan untuk memperoleh sertifikat Indonesian Suistanable Palm Oil (ISPO). Kendati PUP oleh Disbun Provinsi, namun kewenangan menanda tangani sertifikat PUP-nya tetap berada di tingkat kabupaten/kota dengan persetujuan bupati," jelasnya.
"Setelah surat kami layangkan kepada perusahaan, sampai saat ini, baru 4 perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat PUP dan sedang diajukan ke lembaga ISPO untuk memperoleh sertifikat ISPO, yakni, PT. KAS, PT. PHS, PT. DNS dan PT. VAL. Selain itu, 2 perusahaan lainnya, yakni PTPN4 dan PT. MSB sedang proses pengajuan PUP," ucapnya.
"Sedangkan puluhan perusahaan lainnya, seperti PT. DVP dan PT. HSC masih membandel dan belum berikan laporannya kepada kita," pungkas H. Batin.
Ditegaskannya, bila sampai pada akhir bulan oktober 2015, perusahaan-perusahaan dimaksud belum juga mengurus IUP, IUP-B dan IUP, serta memberikan laporan perkembangan perusahaannya sesuai ketentuan Permentan RI tersebut, maka Dishutbun Palas akan membuat tindakan melalui surat peringatan pertama sampai peringatan ketiga.
"Apabila sampai peringatan ketiga dan perusahan tetap membandel juga, Pemda Palas akan mengusulkan mencabut izin usaha dan legalitas perusahaannya melalui menteri pertanian dan BPN Pusat di Jakarta," katanya. (*)