Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) juga sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2024.
Penetapan UMP dan UMK tahun 2024 untuk Sumut tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) dengan nomor : 500.15.14.1/15696 tahun 2023, yang ditandatangani oleh Hassanudin, selaku Pj Gubernur Sumatera Utara.
Dalam Surat Edaran tersebut, tercatat ada 22 Kabupaten/Kota yang besaran UMK nya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November kemarin.
Salah satunya adalah Kota Binjai. Berdasarkan Surat Edaran, untuk Kota Rambutan (julukan Kota Binjai) UMK tahun 2024 sebesar Rp. 2.887.667 (dua juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah).
Besaran UMK untuk Kota Binjai tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai, Hamdani Hasibuan.
"Untuk skala upah itu dihitung oleh dewan pengupahan dengan mempedomani PP nomor 51 tahun 2023. Ketetapan itu mulai berlaku tahun 2024," ungkap Hamdani Hasibuan, Selasa (5/12).
Penetapan UMK tersebut, diakui Handani, bukan Pemerintah Kota yang menentukan. Namun ada prosedur yang harus dijalani.
"Setelah dihitung berdasarkan formulasi yang ada berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023, dewan pengupahan selanjutnya mengusulkan ke Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur. Setelah itu, Setelah itu, barulah Gubernur menetapkan SK nya," beber Kadisnaker Perindag Kota Binjai.
Disoal unsur apa saja yang ada di dalam kepengurusan dewan pengupahan, Hamdani pun menjelaskannya. "Didalamnya ada unsur akademisi, pemerintahan, pengusaha, pekerja atau buruh," urai Hamdani Hasibuan, seraya menegaskan bahwa dewan pengupahan juga mempunyai SK.
Diketahui, Pemprovsu sudah menetapkan UMP dan UMK. Untuk Sumatera Utara, UMP tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp. 2.809.915 pada November lalu.
Dalam SE itu, juga tercatat ada 22 Kabupaten/Kota yang besaran UMK nya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November kemarin.
Berikut rincian UMK untuk 22 Kabupaten/Kota di Sumut pada 2024 :
- Deli Serdang Rp. 3.505.076
- Batu Bara Rp. 3.451.671
- Labuhanbatu Rp. 3.228.339
- Labuhanbatu Selatan Rp. 3.197.168
- Labuhanbatu Utara Rp. 3.124.527
- Serdang Bedagai Rp. 3.111.250
- Tapanuli Selatan Rp. 3.105.469
- Tanjung Balai Rp. 3.046.579
- Tapanuli Tengah Rp. 3.044.435
- Padang Lawas Rp. 3.000.855
- Padangsidimpuan Rp. 2.974.869
- Mandailing Natal Rp. 2.911.736
- Simalungun Rp. 2.900.330
- Tapanuli Utara Rp. 2.833.474
- Tebing Tinggi Rp. 2.822.726
Sementara upah minimum di 11 Kabupaten/Kota lagi berpedoman pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Penetapan UMP Sumut Tahun 2024, di mana besaran UMP masing-masing di 11 daerah itu ialah Rp. 2.809.915.
Kesebelas daerah itu antara lain Kabupaten Dairi, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Nias Utara, dan Nias Barat. Lalu ada Kabupaten Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.