Kamis, 12 Feb 2026

Penetapan Upah Minimum, Pemkab Deli Serdang Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Deli Serdang (utamanews.com)
Oleh: Jonas Rabu, 17 Des 2025 12:07
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS mengikuti Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), HM Tito Karnavian secara virtual di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/12/2025).
 (Foto Diskominfostan Deli Serdang)

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS mengikuti Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), HM Tito Karnavian secara virtual di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/12/2025).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum sesuai arahan pemerintah pusat dan regulasi yang berlaku. 

Sebab, penetapan upah minimum merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.

"Diharapkan, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam proses penyusunan dan penetapan upah minimum, sehingga kebijakan yang diambil mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Deli Serdang," ucap Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS usai mengikuti Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), HM Tito Karnavian secara virtual di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/12/2025).

Sebelumnya, di rapat itu, Mendagri menjelaskan, penetapan upah minimum harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Prof Yassierli ST MT PhD menekankan, kebijakan upah minimum harus disusun secara hati-hati dan berbasis data. 

Upah minimum tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, tetapi juga harus mampu menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong penciptaan lapangan kerja.

"Penetapan upah minimum harus mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan produktivitas dan kondisi perekonomian daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha," ujar Menaker.

Di rapat itu juga disampaikan, pemerintah daerah wajib mengusulkan besaran upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025, dengan penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
produk kecantikan untuk pria wanita

Mendampingi Wabup, Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), TM Yahya SSos MSi; Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bayu Rukma SE MM; Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfostan, Pitoyo Gordon Tambunan; perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, Chidy dan lainnya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️