Kamis, 30 Apr 2026

Menjelang Idul Fitri 1446 H, FSPMI Riau Buka Posko Pengaduan THR

Pekanbaru (utamanews.com)
Oleh: Surya Minggu, 09 Mar 2025 19:41
Posko Pengaduan THR
 Istimewa

Posko Pengaduan THR

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riau menyampaikan kesiapannya dalam melayani pengaduan pekerja terkait penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Bobby Rachmad, yang menginstruksikan pembukaan posko pengaduan THR bagi pekerja formal maupun informal.  

Dalam surat edaran tersebut, Disnakertrans Riau memastikan bahwa pekerja yang tidak mendapatkan hak THR sesuai ketentuan dapat mengajukan laporan. Namun, untuk pekerja 
informal, pemerintah daerah masih merujuk pada surat 
edaran tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh belum terbitnya surat edaran dari pemerintah pusat akibat kendala banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabotabek. Mekanisme 
pembayaran THR bagi pekerja informal pun masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.  

diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau tidak membayarkan THR kepada pekerja".  

“Jika ada perusahaan yang melanggar aturan dan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka perusahaan tersebut bisa dipidanakan. Hak 
pekerja harus dipenuhi, dan kami siap mengawal setiap pengaduan".

"Sejak diterbitkannya Desk Ketenagakerjaan oleh Kapolri, perselisihan antara pekerja dan pengusaha kini bisa dibawa ke ranah 
hukum pidana. Dengan demikian, perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku", tegasnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

FSPMI Riau mendorong para pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR untuk segera melapor ke posko pengaduan Disnakertrans Riau atau ke serikat pekerja. Dengan adanya pengawasan ketat dari berbagai pihak, diharapkan tidak ada perusahaan yang mengabaikan hak pekerjanya.  

Pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pekerja sepanjang tahun. Dengan pengawalan dari Disnakertrans, serikat pekerja, dan aparat penegak hukum, diharapkan setiap pekerja di Riau dapat menerima haknya sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Maulana Syafi'i
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️