Sebagai warga negara Indonesia, keamanan menjadi satu hak dasar atau hak asasi masyarakat yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah melalui aparat keamanan, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
Akan tetapi pada implementasinya, Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, saat ini dianggap sudah darurat keamanan kejahatan konvensional yang tinggi, khususnya pada tiga bentuk tindak pidana yang dikenal sebagai 3C, yaitu pencurian dengan kekerasan (Curas) pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Berdasarkan pantauan LBH Medan, di tahun 2024 - 2025 dan berdasarkan laporan resmi yang disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), tercatat sebanyak 12.375 kasus 3C terjadi sepanjang tahun 2024.
"Data tersebut dipublikasikan dalam laporan akhir tahun yang dikutip dari salah satu media dalam artikel berjudul 'Kaleidoskop 2024: Dit Reskrimum Polda Sumut Tangani 12.375 Kasus Kejahatan 3C' yang terbit pada 31 Desember 2024 lalu," ungkap Irvan Saputra SH MH dari LBH Medan, Kamis (24/7).
*Adapun rincian dari jumlah kasus kejahatan 3C yang dimaksud yaitu ;*
- 8.565 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meliputi pembobolan rumah, toko, kantor, hingga tempat ibadah. Jumlah ini menunjukkan bahwa Curat merupakan bentuk pencurian yang paling banyak terjadi di wilayah Sumatera Utara
- 2.989 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mayoritas terjadi terhadap Sepeda Motor di kawasan pemukiman padat, pusat perbelanjaan, serta lokasi parkir yang minim pengamanan. Banyak kasus dilakukan menggunakan alat seperti kunci T atau kunci palsu, dan itu menunjukkan pola kejahatan yang semakin terorganisir
- 821 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang umumnya terjadi di tempat umum atau jalanan dengan kekerasan fisik langsung terhadap korban, baik dalam bentuk perampasan paksa, penodongan, maupun kekerasan disertai senjata tajam.
Irvan juga mengatakan, Polda Sumut juga mengungkap bahwa tingkat penyelesaian kasus untuk tindak pidana umum sepanjang 2024 berada di angka 46 persen.
"Artinya, sebagian besar kasus yang dilaporkan belum ditangani secara tuntas sampai proses peradilan atau pelimpahan ke kejaksaan," tegasnya.
Kondisi keamanan di Kota Medan pada pertengahan tahun 2025 menurut Irvan juga sangat memprihatinkan.
"LBH Medan menyoroti bahwa dari bulan April hingga Juli 2025, terjadi peningkatan yang signifikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah kota," bebernya.
Kejadian tersebut diakui Irvan, tentunya menimbulkan keresahan yang meluas di kalangan masyarakat, terlebih karena para pelaku beroperasi secara terang terangan, bahkan di siang hari tanpa rasa takut.
"Ini tentunya mencerminkan lemahnya daya cegah dan deteksi dari aparat keamanan," katanya.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil pemantauan LBH Medan yang diperoleh melalui penelusuran digital atas data Polrestabes Medan dan pemberitaan media lokal, terdapat pola dan peningkatan kasus yang signifikan, khususnya pada bulan Mei 2025, yang diduga berkaitan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur Lebaran.
"Sepanjang periode April hingga Juli 2025, Kota Medan mengalami lonjakan kasus pencurian kendaraan bermotor. Hal itu sebagaimana tercatat dalam data Polrestabes Medan yang dihimpun oleh LBH Medan melalui penelusuran digital dan pemberitaan media lokal," beber Irvan Saputra.
Bahkan selama empat bulan tersebut (April hingga Juli 2025) tercatat 130 kasus curanmor.
Bulan Mei 2025 menjadi puncak kejadian dengan 47 kasus. Disusul April dengan 32 kasus, Juni 29 kasus, dan Juli 22 kasus.
"Modus kejahatan pun beragam, mulai dari pembobolan paksa kunci, pengangkutan menggunakan truk atau digendong, hingga penipuan berkedok tukang parkir dan penggandaan kunci oleh calon pembeli palsu," urai Irvan Saputra disoal modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.
Titik titik rawan sesuai data yang berhasil dihimpun oleh LBH Medan, juga tersebar di lima Kecamatan utama yang ada di Kota Medan. Diantaranya Medan Timur dengan catatan tertinggi sebanyak 42 kasus, Medan Barat 38 kasus, serta beberapa lokasi lainnya seperti Pasar Petisah, Jalan Wahid Hasyim, dan sekitar kampus USU yang kerap dijadikan langganan para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Dalam kurun waktu yang sama, Satreskrim Polrestabes Medan juga mencatat profil pelaku yang tertangkap, terdiri dari tiga kelompok utama.
"Pelaku yang berpengalaman biasanya mengincar motor jenis matic baru, seperti Honda Beat dan Yamaha N-MAX. Mereka juga biasanya memiliki akses ke pasar gelap;" ujar Irvan.
Untuk pelaku pemula yang berusia muda (17–24 tahun) mereka biasanya aktif menjual onderdil curian melalui media sosial; dan geng terorganisir yang menggunakan alat modifikasi kunci dan sistem pengintaian.
"Data ini mencerminkan bahwa kejahatan 3C di Medan bukan hanya tindakan spontan, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terstruktur dengan jaringan dan peran yang jelas," ungkap Irvan dengan tegas.
"Keseluruhan data ini diperoleh dari sumber Satreskrim Polrestabes Medan (rilis Juli 2025), serta rekapitulasi kasus dari media lokal yang terpercaya dan saluran resmi Polrestabes Medan seperti Instagram dan YouTube," sambungnya.
Dengan mempertimbangkan skala, kerugian korban dan kegagalan sistem perlindungan serta keamanan yang efektif, situasi ini diakui Irvan patut secara hukum dikategorikan sebagai kondisi darurat keamanan sipil yang membutuhkan intervensi hukum, kebijakan dan solidaritas masyarakat.
"Bukan hanya itu saja. Sebab ini menjadi tanggung jawab penuh aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut dan Jajarannya," tuturnya.
Tindak pidana pencurian Sepeda motor, baik yang dilakukan dengan pemberatan maupun dengan kekerasan diakui Irvan juga merupakan pelanggaran serius terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya: Pasal 362 KUHP (pencurian biasa) dan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) serta Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), dan melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
"Ini juga merupakan Pelanggaran terhadap Prinsip Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam konteks ini, pembiaran situasi darurat curanmor di Medan atau respons yang tidak efektif dari kepolisian, dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran HAM secara sistemik, khususnya terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan atas harta benda," ungkapnya.
Selain itu, Berdasarkan prinsip umum hukum internasional tentang State Responsibility, negara memiliki tanggung jawab apabila tidak mampu mencegah, mengusut, menghukum dan memberikan ganti rugi terhadap pelanggaran hak oleh pelaku non-negara.
"Dalam konteks ini, bila aparat penegak hukum gagal memberikan perlindungan, negara dapat dimintai tanggung jawab secara moral dan hukum," katanya.
Sebagai bentuk respons terhadap situasi darurat ini, LBH Medan membuka Posko Pengaduan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara yang menjadi korban: pencurian biasa maupun dengan pemberatan dan dengan kekerasan, atau masyarakat yang sudah membuat laporan kepolisian maupun belum.
Adapun tujuan dibukanya Posko tersebut yaitu,
-Menghimpun data dan testimoni korban
-Memetakan indeks keamanan sipil di Kota Medan dan Sumatera Utara
-Mendorong akuntabilitas dan tanggung jawab negara melalui penanganan aparat kepolisian dan pemerintah daerah
-Mendesak Polda Sumut dan Jajarannya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Sumatra Utara
-Serta menyelesaikan seluruh Laporan Masyarakat.