Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Sumatera Utara mengalami kenaikan dari Rp. 2.710.493 pada tahun sebelumnya, menjadi Rp. 2.809.915. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,67 persen.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin, saat mengikuti Rapat kordinasi penetapan UMP di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (20/11) kemarin.
Keputusan tersebut menurut Hassanudin diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Pemprov Sumut.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut, juga menjadi indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 tahun 2023.
Tidak hanya itu, Pj Gubernur Sumut juga akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah ini diterapkan di semua Perusahaan. Untuk itu dirinya meminta kepada Pemerintah Kota/Kabupaten segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing masing.
Hal tersebut langsung direspon oleh Pemerintah Kota/Kabupaten yang ada di Sumatera Utara.
Seperti Pemerintah Kota Binjai. Melalui Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) akan segera melakukan pembahasan guna menghitung dan menetapkan UMK Binjai.
"Dengan telah ditetapkannya UMP Sumut Tahun 2024, maka Disnaker Perindag bersama Dewan Pengupahan Kota Binjai dalam waktu dekat akan segera melalukan pembahasan untuk menghitung dan menetapkan UMK (Upah Minimun Kota) Kota Binjai dengan berpedoman pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai, Hamdani Hasibuan, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/11) siang.
Hasil dari perhitungan tersebut, ujar Hamdani, nantinya akan direkomendasikan kepada Pj Gubernur Sumatera Utara.
"Selanjutnya, hasil perhitungan yang dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota Binjai akan direkomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK Kota Binjai," beber Hamdani Hasibuan.
Namun, UMP yang sudah ditetapkan tersebut tidak serta merta diterima oleh Organisasi Serikat Buruh di Sumatera Utara. Salah satunya adalah F.SPTI - K.SPSI 1973 Langkat.
Ketua F.SPTI - K.SPSI 1973 Langkat, yang juga dipercaya menjadi pengurus di Sumut, Pengadilen Sembiring SH. MH. BSc, dengan tegas mengaku tidak setuju dengan keputusan yang telah ditetapkan tersebut.
"Kita tidak setuju," ucap Pengadilen dengan tegas, saat dikonfirmasi awak media.
Sebelumnya, Ketua DPC SBSI 1992 Kota Binjai, Raimin Sembiring, juga menolak dan meminta mencabut PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan karena hal itu merugikan kaum buruh.
"DPC SBSI 1992 Kota Binjai, tetap menolak dan cabut dengan di Terbitkan PP 51 Tahun 2023 tetang pengupahan karena tetap merugikan kaum buruh," ujar Raimin.
Sebagai Ketua DPC SBSI 1992 Kota Binjai, pria yang familiar dengan awak media ini juga meminta kenaikan UMK sebesar 15 persen.
"Kami meminta kenaikan UMK kota Binjai sebesar 15 persen. Tujuannya agar buruh pekerja bisa hidup layak," demikian ungkap Raimin Sembiring diakhir ucapannya.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp. 2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67 persen dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp. 2.710.493.
Selain akan membentuk tim monitoring guna memastikan keputusan tersebut diterapkan di Kabupaten/Kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, Pj Gubernur juga memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ia menegaskan, saat ini pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III sebesar 4,94 persen (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,15 persen (yoy) pada September 2023.