Kamis, 30 Apr 2026

Dugaan Adanya Praktik Perbudakan Di Objek Vital Nasional, PT. ATS Bayarkan Upah Pekerjanya Jauh Dari Kata Layak

Pelalawan (utamanews.com)
Oleh: Surya Rabu, 26 Mar 2025 11:24
Ilustrasi
 Google

Ilustrasi

Dugaan adanya praktik perbudakan dalam dunia kerja terjadi di Kabupaten Pelalawan, dimana masih ada perusahaan yang membayarkan upah pekerjanya jauh dibawa aturan upah minimum kabupaten (UMK), Rabu (26/03/2025).

Berawal adanya laporan mengenai PT. Alif Tech Solusindo (PT. ATS) bergerak di bidang IT dan security System berkantor di Pekanbaru, merupakan salah satu mitra kerja PT. RAPP yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, telah melanggar aturan ketenagakerjaan yang di sebutkan dalam PP 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja dan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Informasi yang di dapat bahwa PT. ATS membayarkan upah pekerja setiap bulannya sekitar 1,5 - 2 Juta Rupiah, Dimana upah minimum untuk kabupaten pelalawan sebesar Rp 3.616.057, dan tidak adanya kejelasan status hubungan kerja yang diberikan perusahaan kepada pekerja apakah itu PKWT atau PKWTT.

Tentu ini akan menjadi perhatiap terhadap managemen PT. RAPP, Pemerintah dan Dinas tenaga kerja di Kabupaten Pelawan, kenapa hal seperti ini dapat terjadi, sehingga muncul pandangan apakah tidak berjalannya fungsi kontrol dari dinas terkait dan dugaan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Berdasarkan aturan tentang ketenagakerjaan yang berlaku, pengusaha yang membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana.

Ketua KC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Pelalawan Yudi Efrizon menyampaikan," saya cukup kecewa mendapati adanya laporan seperti ini, ditahun 2025 masih ada perusahaan yang membayarkan upah pekerjanya jauh dari nilai aturan yang sudah ditetapkan, mungkin tidak hanya ini saja, pasti masih ada perusahaan lain yang masih menerapkan hal yang sama namun masih ditutupi, kita akan terus mengawal hal-hal seperti ini".

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pimpinan perusahaan, saat dikonfirmasi ke admin perusahaan, beliau menyampaikan alasan bahwa sudah tidak bekerja diperusahaan terasebut, sedangkan informasi yang diterima beliau masih sedang bekerja, tentu ini menjadi tanda tanya dan menimbulkan asumsi liar.
Editor: Maulana Syafi'i
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️