Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta Mendagri segera menon-aktifkan Rahudman Harahap sebagai Walikota Medan. Ini penting dilakukan agar Rahudman bisa konsentrasi menjalani persidangan dirinya. Hal ini ditegaskan Direktur LBH Medan, Surya Adinata menanggapi persidangan pertama yang dijalani Rahudman pada Jumat (3/5) pagi tadi di Gedung Pengadilan Tipikor Medan.
“Saya berharap majelis hakim menjalankan persidangan seadil-adilnya tanpa memandang jabatan Rahudman sebagai walikota,” ujarnya.
Sebenarnya dalam kasus pidana korupsi seorang pejabat negara, dalam catatan kami, Rahudman bukanlah orang yang pertama. Ada Mantan Gubsu Syamsul Arifin, Mantan Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya Ramli, termasuk beberapa kepala daerah kabupaten/kota lain di Sumut. Tetapi mereka menjalani persidangan diluar kota. Dalam kasus Rahudman, yang menarik adalah Rahudman sebagai Walikota Medan menjalani persidangan di wilayah kerjanya sendiri. Ini mendapat perhatian publik yang besar sehingga ada unjukrasa selama persidangan berlangsung. (kiss)