Rabu, 20 Mei 2026

Jalin hubungan baik, Bupati Nias Utara ajak insan pers duduk bersama

NIAS UTARA (utamanews.com)
Rabu, 18 Nov 2015 07:55

Tampak jajaran jurnalis di Nias Utara pada kegiatan "temu pers", masih duduk berhadap-hadapan dengan Bupati, belum duduk bersama seperti yang dilakukan di daerah lain, (17/11/2015)

NIAS UTARA (utamanews.com) - Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Bagian Humas dan Keprotokolan Setda Kabupaten Nias Utara menyelenggarakan Kegiatan Temu Pers Tahun Anggaran 2015 pada hari Senin tanggal 16 November 2015 di Gedung Serba Guna Gereja BNKP Jemaat Yubileum Hilimaziaya.


Kabag Humas dan Keprotokolan Setda Kabupaten Nias Utara/Notianus Telaumbanua, SE dalam laporannya selaku Ketua Tim Pelaksana mengatakan bahwa dasar pelaksanaan Fasilitasi Kegiatan Temu Pers TA. 2015 ialah Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan Surat Keputusan Bupati Nias Utara nomor : 489/169/K/Tahun 2015/ tanggal 5 Mei 2015 tentang pembentukan Tim Pelaksana Temu Pers Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2015. 

Lebih lanjut, Notianus Telaumbanua, SE mengatakan bahwa pelaksanaan fasilitasi kegiatan temu pers ini merupakan suatu sarana dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Temu pers yang dilaksanakan ini bertujuan sebagai wujud dalam menjunjung tinggi amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mengamanatkan bahwa unit pelayanan publik diharapkan dapat mempublikasikan kegiatan yang telah terlaksana selama ini melalui media masa dengan menggelar “Kegiatan Temu Pers”.

Bupati Nias Utara/Drs. Edward Zega, B.Sc, MM mengatakan bahwa Fasilitasi Kegiatan Temu Pers adalah salah satu wujud untuk pelaksanaan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, adanya informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengurus informasi publik, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kegiatan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik yang nantinya menjadi pendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

produk kecantikan untuk pria wanita
Lebih lanjut, Bupati Nias Utara mengatakan bahwa informasi/kegiatan secara terperinci mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing SKPD, baik Dinas/Badan/Kantor di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di masing-masing unit kerja, yang dilaksanakan menurut fungsi dan tugasnya. 

“Untuk itu, dalam mempublikasikan kegiatan-kegiatan tersebut, diperlukan keterpaduan bersama antara SKPD dengan Bagian Humas dan Keprotokolan sehingga informasi yang disebarluaskan, dapat menjadi konsumsi masyarakat/publik, dan mendapat simpati positif terhadap penilaian masyarakat pada kegiatan pemerintah,” kata Bupati. 

Selanjutnya, Bupati Nias Utara menginstruksikan kepada Kabag Humas dan Keprotokolan Setda Kabupaten Nias Utara/Notianus Telaumbanua, SE untuk terus menjaga hubungan baik dengan insan pers/wartawan seperti yang telah terjalin selama ini.

(rls)
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later