Selasa, 28 Apr 2026

Gugatan Perlawanannya Tidak Diterima, Veteran Mengamuk di PN Lubuk Pakam

LUBUK PAKAM (utamanews)
Selasa, 23 Apr 2013 18:15
<br>
 herda


Ratusan massa Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) “mengamuk” di kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (22/4) sekira pukul 14.00 Wib. Amuk massa mantan pejuang RI itu karena gugatan perlawanan atas lahan seluas 24 Ha di Desa Medan estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tidak dapat diterima oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam.

Keterangan diperoleh, kekesalan LVRI itu bermula saat beberapa tahun silam Burhanuddin bersama 332 anggota veteran melakukan gugatan terhadap sebuah perusahaan swasta dan pemerintah atas lahan seluas 50 Ha di Desa Medan estate Kecamatan Percut Sei Tuan. Gugatan yang hingga tingkat Mahkamah Agung RI (MA RI) itupun dimenangkan oleh Burhanuddin namun luas lahannya 24 Ha. Karena putusannya sudah incrah (berkekuatan hukum tetap) Burhanuddin pun berencana mengesekusi lahan seluas 24 Ha itu dengan mengajukan permohonan eksekusi (pengosongan lahan). Namun sebelum eksekusi dilaksanakan, tanpa sebab apa, justru Burhanuddin kembali melakukan gugatan 24 Ha itu.

Kaget dan bercampur bingung karena yang digugat Burhanuddin juga adalah veteran, maka massa veteran dikomandoi Kliwon, Usman Permadi dan A CH Saragih melakukan gugatan perlawanan terhadap rencana eksekusi yang akan dilakukan Burhanuddin terhadap lahan 24 Ha itu. Setelah menjalani persidangan beberapa saat lamanya, puncaknya, Senin (22/4), gugatan perlawanan yang dilakukan Kliwon terhadap terlawan (Burhanuddin, red) memasuki babak akhir. Siang itu juga ratusan massa LVRI dengan setia mengikuti sidang dengan majelis MY Girsang SH, Vera Yetti SH dan Derman P Nababan SH dengan agenda pembacaan putusan. Sidang berlangsung beberapa jam itupun menghasilkan kekecawaan terhadap LVRI. Karena menurut pertimbangan majelis hakim, gugatan perlawanan yang diajukan Kliwon cs itu tidak dapat diterima.

Mendengar putusan majelis hakim itu sontak membuat massa veteran kesal dan marah. Massa pun menuding majelis hakim membela pengusaha yang bermain dibelakang Burhanuddin. “Kalau tidak ada pejuang veteran, tidak akan bisa kalian jadi hakim. Pengadilan ini untuk orang yang berduit bukan untuk rakyat yang berjuang demi kebenaran,” sebut Kliwon.
Sementara itu, majelis hakim, Derman P Nababan SH kepada kru Koran ini mengatakan eksekusi yang dimohon oleh Burhanuddin bukanlah murni untuk mengesekusi seluruh lahan yang 24 ha itu. Namun rencananya eksekusi dilakukan terhadap lahan yang masih kosong disekitar 24 ha itu. “Sudah ada sebagian rumah dilahan itu, tapi rumah itu tidak akan dieksekusi karena rencana eksekusi terhadap lahan yang masih kosong saja. Veteran sama veteran yang saling menggugat,” jawab Derman SH. (hrd)
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️