Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara mencatat 40% dari total seluruh penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Sumut dihuni oleh para pengguna Narkoba. Terbanyak berada di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Amran Silalahi, pembinaan dan pengawasan terhadap napi dan tahanan pengguna narkoba tetap disamakan dengan napi lainnya, hanya saja selama ini sel mereka dipisah.
“Dari undang-undang yang berlaku, para pengguna narkoba itu harus direhabilitasi namun untuk Sumut, kami tidak mengetahui panti rehabilitasi yang menjadi rujukan,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Kesehatan RI, Nafsiah Mboi menyebutkan telah ada kesepakatan antara BNN, Kemenkes, dan Kemenkumham tentang Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Bagi Narapidana, Tahanan, Anak Didik di Lembaga Pemasyarakatan. MoU ini bertujuan untuk menekan jumlah pecandu dan penyalahguna narkotika didalam lapas yang jumlahnya cukup besar. (kiss)