Spanduk, Poster, Pamflet maupun Baliho merupakan pemandangan yang sudah tak asing di negeri ini apabila menjelang pemilihan kepala daerah maupun caleg untuk menempati posisi yang enak apabila terpilih nantinya (17/8/13).
Belum lagi pemilihan calon legislatif digelar, para caleg sudah berlomba-lomba menempelkan poster dan memajangkan wajahnya ditempat-tempat seperti pohon pinggir jalan, pulau jalan dan jembatan-jembatan, sehingga merusak keindahan ataupun fasilitas negara.
Di beberapa kawasan seperti jalan Denai, terlihat banyak poster dan spanduk para caleg yang terpampang dari beberapa partai. Padahal para caleg tidak boleh melakukan kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan 15 hari sebelum pemilihan.
"Kurasa aku pun gak maunya milih nanti, sama aja yang nanti dipilih. Memperkaya diri sendiri semua, pas mau pemilu baik semua, udah terpilih, lupa lah," ujar Syahrul, penjual asongan.
Terlihat poster milik seorang caleg yang berada di bawah jalan tol selebar 2 meter yang dipasang dengan penyangga kayu yang sudah patah, yang ditakutkan poster tersebut terjatuh ke badan jalan yang dapat membahayakan keselamatan dari pengguna jalan.
Pemerintah daerah seharusnya tegas dalam hal ini, tempat-tempat mana saja yang boleh ditempel atau dipasang spanduk dan harus ada jangka waktunya. (Hrd)