Warga yang bermukim di kawasan Jalan Orde Baru Kelurahan Sei Agul Medan Barat memprotes kinerja Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan yang dinilai pilih kasih dan tidak tegas dalam penegakan perda TRTB.
Buktinya, sebuah rumah tinggal di Jalan Orde Baru Gang Merpati Sei Agul Medan Barat aman berdiri tanpa SIMB dan bahkan sudah dihuni pemiliknya yang disebut pengusaha warga Tionghoa bernama Michel.
Menurut Sitohang warga setempat kepada Waspada Online, hari ini, dari sejak awal pembangunan rumah tersebut telah janggal karena SIMB bangunan tersebut digandengkan dengan bangunan di depannya di Jalan Gereja Sei Agul Medan Barat yang disebut akan dijadikan restoran.
Bangunan di Jalan Gereja dalam SIMB-nya hanya satu lantai sedangkan rumah di belakangnya yang diprotes warga berlantai IV dengan alamat berbeda yakni di Jalan Orde Baru Gang Merpati Sei Agul Medan Barat.
Pemilik diduga memanipulasi bangunan dan menyimpang dari SIMB sebab kedua bangunan tersebut berada di lokasi berbeda dan jumlah lantai yang berbeda termasuk peruntukannya.
Masih menurut warga, anehnya, oleh TRTB bangunan empat lantai yangs duah berdiri malah disarnakn untu mengurus SIMB pada Januari 2014 sedangkan warga telah melayangkan surat protes per 16 Oktober 2013.
“Kita patut pertanyakan mengapa bangunan yang sudah berdiri diperboelhkan mengurus SIMB kembali dan surat protes kita tak ditanggapi,” ujar Sitohang, warga sekitar.
Dikatakan, setahunya, proses pendirian SIMB sesuai perda adalah diterbitkan dulu SIMB baru ada izin mendirikan bangunan. “Ini malah terbalik, berdiri dulu bangunan baru urus SIMB kan aneh,” ujarnya lagi.
Disebut-sebut, amannya bangunan tersebut karena diback up oknum anggota DPRD Medan LM sehingga TRTB tak bisa berbuat banyak karean ditekan LM.
Warga memotres pendirian bangunan 4 lantai tersebut karena sekitar lokasi bengunan adalah pemukiman dan tanpa ada persetujuan dari warga sekitar padahal bangunan tersebut bisa mengancam keselamatan dan keamanan pemukiman lainnya.
Dinas TRTB juga patut dicurigai karena bangunan untuk showromm di Kecamatan Medan Barat Jalan T Amir Hamzah langsung dirubuhkan TRTB yang juga menyalahi aturan. “TRTB jangan pilih kasih kalau menegakkan aturan jangan tergantung deking,” ujarnya.
Kepala Dinas TRTB Medan Sampurno Pohan yang dikonfirmasi per telepon hari ini, mengaku masih mempelajari laporan warga tersebut. “Kita lihat dulu ya,” ujarnya per telepon, hari ini. (wol)