Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyosialisasikan fungsi dan tugas institusi, serta memberikan bimbingan teknis tentang tata cara pengaduan pelanggaran kode etik di wilayah Sumatera Bagian Utara di Medan, Kamis.
Sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di Medan tersebut berlangsung selama tiga hari.
Dalam pembukaan sosialisasi dan bimbingan teknis itu, Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ahmad Humaidi mengatakan sosialisasi sangat perlu dilakukan untuk membantu masyarakat dalam mengadukan pelanggaran pemilu.
Ia menjelaskan, pemilu merupakan proses demokrasi dan pendidikan politik yang pelaksanaannya bersifat massal karena melibatkan peranan seluruh lapisan masyarakat. Namun, realitas menunjukkan tidak sedikit terjadi konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan sejumlah pihak.
Sayangnya, tidak seluruh elemen masyarakat dapat memahami proses dan tata cara mengadukan dugaan pelanggaran tersebut.
Karena itu, perlu disosialisasikan tata cara tersebut yang direalisasikan dalam bentuk bimbingan teknis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pemilu.
Ia mencontohkan anggota KPU provinsi, anggota Bawaslu provinsi, dan staf kesekretariatan KPU dan Bawaslu yang menangani pengaduan masyarakat.
Sosialisasi di Kota Medan tersebut diikuti pemangku kepentingan kepemiluan di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, Riau, dan Jambi.
Sekdaprov Sumut Nurdin Lubis mengatakan eksistensi DKPP diperlukan dalam wacana perbaikan demokrasi, baik dalam pilkada, pemilihan legislatif, maupun pemilihan presiden.
Lembaga peradilan etik itu diharapkan dapat menjadi model baru dalam sistem perpolitikan dan demokrasi nasional.
DKPP juga diharapkan dapat merealisasikan aspek pemilu yang rasional, akuntabel, dan berkualitas. (ant)