<i>Massa GPUKR SUMUT saat berdemo di Polda Sumut. Mereka meminta Polda Sumut menangkap Ramadhan Pohan.</i>
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan akan kembali diperiksa penyidik Polda Sumut pada pekan depan. Ramadhan Pohan dipanggil untuk melengkapi berkas kasusnya.
Kepala Unit II Ditkrimum Polda Sumut
Kompol RA Purba, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ramadhan Pohan agar menghadiri pemanggilan polisi, Senin (22/8/2016) depan.
"Kemarin kan berkas kita dikembalikan Kejaksaan (P19). Kita panggil dia untuk melengkapi berkas," katanya, Senin (15/8/2016).
Purba mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan apakah kali ini mereka akan melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan. Menurut Purba, pihaknya tidak mau terjebak dalam kesalahan.
"Nanti kalau kita tahan tapi berkasnya tidak lengkap, maka tersangka harus bebas demi hukum," katanya.
Sebelumnya, puluhan massa dari Gerakan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat Sumatera Utara (GPUKR-SUMUT) menggelar demo di Polda Sumut. Mereka menyayangkan tindakan kepolisian yang tidak menahan Ramadhan Pohan.
"Kami kecewa karena polda Sumut tidak menahan Ramadhan Pohan", kata koordinator aksi, Fandy Ginting.
Fandy menyayangkan sikap Polda Sumut yang seakan tidak berani menangkap orang-orang yang memiliki "nama besar" namun buas menangkap masyarakat kecil.
"Kenapa Polda Sumut cuma berani terhadap rakyat kecil," katanya.
Untuk itu, mereka meminta agar Kapolri memerintahkan Kapolda Sumut untuk menahan Ramadhan Pohan yang sudah menjadi tersangka kasus penipuan cek kosong.
"Kemarin kan Ramadhan Pohan sudah dijemput paksa tapi kenapa kok malah dilepaskan," katanya.