Polsek Medan Baru tangkap 2 tersangka pelaku aborsi
MEDAN (utamanews.com)
Sabtu, 06 Des 2014 05:07
(utamanews.com/irwan)
Kapolsek Medan Baru Kompol Roni Sidabutar didampingi Kanit Reskrim Iptu Oscar S Setjo.SH 2 tersangka pelaku aborsi (5/12)
Menindak lanjuti kasus kematian Reni Zahra, wanita Penjaja Seks Komersil (PSK) yang sering mangkal di kawasan Jalan Gajah Mada Medan di RSU dr Pirngadi Medan akibat pendarahan berat setelah melakukan aborsi, (2/12), Polsek Medan Baru telah menahan 2 dari 3 tersangka yang terlibat dalam proses aborsi Reni.
2 tersangka ini adalah Ratnawati (36), warga Jalan Pendawa KM 12, Kec Sunggal, Kab Deliserdang, Sumut dan Murlinawati Tanjung (46) warga Jalan Darrussalam Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Roni Sidabutar didampingi Kanit Reskrim Iptu Oscar S Setjo.SH kepada media ((5/12) menjelaskan, kedua tersangka berhasil dibekuk setelah pihaknya sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap FS yang merupakan salah seorang bidan pelaku pengguguran janin Reni.
"Barang bukti yang kami amankan berupa uang senilai Rp 2 juta, sprei bercak darah dan bon kwitansi pembelian peralatan untuk melakukan aborsi. Para tersangka dijerat Pasal 194 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 348 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (irwan)