Pemberhentian para Dekan Universitas Sumatera Utara (USU) yang dinilai menyalahi aturan berbuntut panjang. Selain para Dekan USU yang diberhentikan tersebut telah menempuh jalaur hukum terkait pemberhentian tersebut, kini giliran Komite Penyelamat USU yang melayangkan gugatan procedural citizen law suit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terhadap Rektor USU Runtung Sitepu.
Menurut Hamdani Harahap selaku kuasa hukum para pengugat, pemberhentian para Dekan USU telah menjadi perhatian masyarakat dan masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap kinerja Rektor USU termasuk pemerintahan di Sumatera Utara.
"Masyarakat juga berhak mengawasi jalannya pemerintahan di berbagai lembaga negara yang sifatnya strategis seperti menggugat Gatot Pujo Nugroho,Gubernur Sumatera Utara ketika itu supaya tidak dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Medan dan melaporkannya ke pihak berwajib tentang dugaan korupsi yang dilakukan oknum yang menjabat secara berjamaah di Pemerintahan provinsi Sumatera Utara, akhirnya Ianya dihukum,” kata Hamdani, Rabu (20/7).
Disusul oknum pimpinan DPRD Sumut dan oknum SKPD serta oknum Anggota DPRD SU lainnya, mengadvokasi dan memperjuangkan berdirinya kembali beberapa Masjid di Medan, seperti Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor Medan yang dirubuhkan oknum untuk kepentingan pemodal kuat dan aksi-aksi hukum lainnya dan setiap aksi hukum para penggugat memilih nama yang relevan, ketika mengggat Sdr. Gatot Pujo Nugroho memakai nama Menolak Pemerintahan Korutif, sekarang dengan nama Komite Penyelamat USU," ujar Hamdani.
Hamdani menyebutkan aksi hukum diatas tidak kalah urgennya bahkan lebih strategi lagi dengan yang dilakukan para penggugat sekarang dengan menggugat objek sengketa supaya dibatalkan pengadilan yang diterbitkan tergugat dalam hal ini Rektor USU secara sewenang-wenang untuk tujuan lain secara koruptif.
"Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara tentang pemberhentian para dekan dan wakil dekan dapat diasumsikan atau berkolerasi dengan oknum penyelenggara pemerintahan di Provinsi Sumatera Utara karena mayorias alumni Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi penyelenggara pemerintahan di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara atau setidaknya USU selama ini tidak melaksanakan fungsi pengawasan hokum/akademik atau fungsi darma ke III nya, berkata pepatah, guru kencing berdiri murid kencing berlari-lari, itulah yang terjadi, sehingga dipandang beralasan hukum gugatan ini sebagai pengawasan hukum/moral," kata Hamdani.
Lanjut Hamdani para penggugat terpanggil untuk mempergunakan hak konstitusinya berpartisipasi menyelamatkan negeri ini dari bahaya perbuatan oknum pejabat tata usaha hegara yang sewenang-wenang dalam perkara aquo didasari dengan latar belakang dan beberapa temuan penyalahgunaan fungsi jabatan secara melawan hukum di USU terakhir ini," pungkas Hamdani.