Kementerian Perhubungan menyatakan tidak ada kenaikan tarif angkutan baik untuk transportasi darat, laut dan udara menjelang perayaan Natal 2013 dan Tahun Baru pada tahun 2014.
“Tidak ada kenaikan tarif angkutan menjelang Natal dan musim libur tahun 2013 ini, hanya ada batas atas dan batas bawah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso, dalam forum diskusi dengan wartawan Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Senin.
Suroyo mengatakan, batas atas yang ditentukan sebesar 30 persen dari harga dasar kelas ekonomi, sementara untuk batas bawah ditetapkan sebesar 20 persen dan untuk kelas eksekutif atau non-ekonomi diberikan kepada mekanisme pasar namun juga ada batasannya.
Suroyo menjelaskan, khusus untuk angkutan darat memang masih diperlukan pembenahan karena jalan yang dipakai menjadi satu dengan kendaraan-kendaraan lainnya.
“Penanganannya tidak mudah, pertumbuhan kendaraan dengan infrastruktur tidak seimbang yang pastinya akan menyebabkan adanya kepadatan, namun untuk kali ini kami harapkan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Suroyo.
Menurut Suroyo,untuk mengatasi kepadatan tersebut pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat yaitu pihak kepolisian dan dinas perhubungan pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia.
“Koordinasi tingkat daerah meliputi kesiapan prasarana terminal dan simpul transportasi lainnya, serta peningkatan kelayakan jalan dan juga antisipasi lokasi-lokasi wisata,” kata Suroyo, yang juga mengatakan bahwa juga dibentuk tim monitoring baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pada tahun 2013 ini, jumlah penumpang yang menggunakan moda angkutan darat diperkirakan akan meningkat sebesar 2,1 persen dari sebelumnya pada tahun 2012 sebanyak 2.723.868 orang menjadi 2.781.862 orang.
Kementerian Perhubungan juga akan melakukan monitoring untuk beberapa lokasi, khusus untuk angkutan darat antara lain, provinsi-provinsi di Pulau Jawa, Provinsi Bali, Provinsi Lampung, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sulawesi Utara dan Kawasan Timur Indonesia.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan di berbagai terminal di seluruh wilayah Indonesia yang mencakup kelengkapan administrasi kendaraan, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan, standar fasilitas pelayanan kendaraan, pengumuman besaran tarif berlaku pada loket-loket dan di dalam bus, serta koordinasi dengan posko kesehatan untuk pemeriksaan kondisi kesehatan pengemudi. (Ant/V003)