Gubernur Sumatera Utara, telah menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deliserdang tahun 2017, pada 10 Februari lalu.
Selain ke Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deliserdang salinan keputusan UMSK ini juga disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten serta Bupati dan Dinas Ketenagakerjaan Deliserdang.
Kenaikan UMSK ini mulai 5 hingga 15 persen dari UMK Deliserdang sebesar Rp 2.491.818.
Anggota Depeda dari Perwakilan Serikat Pekerja, Zulfadly meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang segera memerintahkan dan mengawasi perusahaan perusahaan agar dapat menjalankan UMSK yang telah ditetapkan.
Disebutnya, meskipun pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Deliserdang telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait permohonan pembatalan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang, namun tetap saja perusahaan wajib untuk membayar upah kepada pekerjanya sesuai dengan besaran UMSK yang telah ditetapkan.
"Salinan penetapan UMSK juga sudah saya terima tadi pagi dari Dinas Ketenagakerjaan. Penetapannya itu memang sesuai sama yang kita usulkan sebelumnya. Pada UMSK yang ditetapkan ada 63 sektor industri. Yang jelas selagi belum ada putusan hukum yang tetap (inkracht) atas gugatan Apindo perusahaan wajib untuk menjalankan UMSK yang telah ditetapkan. Dinas Ketenagakerjaan juga jangan hanya diam sama perusahaan," ujar Zulfadly seperti dikutip dari Tribun Medan, Rabu, (15/2/2017).
Berdasarkan UMSK yang telah ditetapkan, diketahui yang paling tinggi besarannya adalah untuk industri minuman keras Rp 2.865.361. Sementara untuk yang paling rendah besarannya Rp 2.641.115 untuk industri minuman ringan, industri rokok putih, industri furnitur dari kayu (perabot dan kelengkapan rumah tangga) dan industri pengolahan air.
Pada tahun 2017 ini Gubernur T Erry Nuradi menetapkan besaran Upah Minimun Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.491.818. Besaran itu naik 10,90 persen dari tahun sebelumnya. Apindo sendiri menilai kalau kenaikan UMK ini terlalu besar dan bertentangan dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dimana kenaikan sepantasnya hanya 8,25 persen seperti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).