Warga Hatapang Minta Maaf Tidak Dapat Hadir Pada RDP DPRD Sumut
Labura (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung
Rabu, 08 Jan 2020 14:08
Darwin Marpaung
Pardamean Sipahutar saat menyatakan Permohonan Maafnya kepada DPRD Prov. Sumut
Terkait undangan RDP sehubungan atas terjadinya banjir bandang yang terjadi di desa hatapang oleh DPRD Sumut. Karena tidak bisa hadir karena sakit, Masyarakat Desa Hatapang Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), meminta ma'af kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sumatera Utara atas ketidak hadirannya di acara Rapat Dengar Pendapat di Ruangan Komisi B DPR Sumut pada hari selasa 7 Januari kemarin.
Pardamean Sipahutar warga hatapang didampingi warga lainnya selaku korban banjir bandang yang juga pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan akibat menolak keberadaan PT LBI di daerahnya sebab di khawatirkan akan menimbukan banjir bandang yang mengancam nyawa serta perkampungannya.
''Saya Pardamean Sipahutar Tokoh Masyarakat Desa Hatapang telah menerima undangan Bapak DPRD Sumatera Utara''. ''kami mohon ma'af pak, kami tidak bisa hadir, '' secara kebetulan saya sakit, sehingga kami tidak bisa hadir pada saat acara Dengar Pendapat hari ini atau hari yang telah ditentukan tanggal 7 bulan 1 tahun 2020''. '' atas nama masyarakat mengucapkan terimakasih, atas undangan yang bapak sampaikanmohon solusinya pak'', bagaimana kami bisa hidup lebih tenang dan terhindar dari bencana yang akan terjadi lagi didesa kami ?'', '' atas partisipasi atau pertolongan Bapak DPRD Provinsi Sumatera Utara sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terimakasih''.
'' Wa'alaikum Salam Warahmatullahi Wabarakatuh Salam Sejahtera buat kita semua''. Sebutnya.
Informasi yang dihimpun pada saat acara rapat dengar pendapat yang digelar di ruangan komisi B kantor DPRD Prov Sumut kemarin itu turut diundang masyarakat desa hatapang. Pada acara itu muncul seorang yang mengaku Desa Hatapang bernama Kamaluddin Munthe 64 Tahun.
Kamal mengaku, '' bahwa dirinya adalah masyarakat desa hatapang dan soal terjadinya banjir bandang yang menimpa desanya belum tentu karena kesalahan PT LBI. Kalau dibilang akibat merambah menumbang kayu hutan masyarakat juga yang melakukan penumbangan kayu hutan, Sebelum nya pun sudah pernah banjir'', katanya.
Merespon hal itu, Zeira Salim Ritonga Wakil Ketua Komisi B DPRD Prov. Sumut menayakan, kepada Kamal, '' apakah pernah terjadi banjir di hatapang? '', kamal menjawab , '' pernah'', apakah pernah sebesar ini ?'', Tanya Zeira, '' tidak kata Kamal''.
Dikatakan Zeira lagi, selama ini bapak tak pernah saya lihat ikut aksi menolak kegiatan PT LBI dan bapak sudah tiga kali ikut RDP mewakili PT LBI berarti bapak bukan pihak masyarakat'',
''Dikatakan Zeira begitu Kamaluddin terdiam''.
Ditanya Wartawan apa tanggapan DPR terhadap warga Hatapang yang tidak hadir, Zeira Salim Ritonga mengucapkan. '' Saya kira kehadiran Pemerintah ditengah-tengah masyarakat melindungi segenap Kehidupan mereka. Rasa kemanusian itu yang lebih penting dari semua izin..
Jangan sampai Pemda Mengabaikan Hak Asasi Manusia hanya krena membela pengusaha. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah gagah berani membela kampung halamannya walaupun beliau tidak bisa hadir krena sakit. Kedepan kami juga akan mengundang kembali pemangku kepentingan dan masyarakat guna mendalami kasus logging di pematang dan hatapang labura
Menanggapi penyampaian Kamaluddin kemarin di Ruangan Rapat Komisi B DPRD Sumut Irmansyah , SE,. Sekeretaris DPN LKLH,'' bapak ini bukan warga yang sesuai diharapkan oleh DPR sebab, setau kami Bapak Kamal ini adalah anggota nya PT LBI atau Taufik Lubis , dasarnya kami mengatakan demikian, pada saat kami DPN LKLH melakukan Investigasi terkait kegiatan PT LBI dan Koptan Batu Jonjong Bersinar di Desa Hatapang yang mana kegiatan PT LBI juga berada di lokasi Izin HKM Batu Jonjong Bersinar.
Pada saat itu kami hendak naik keatas bukit ternyata ada palang yang bertuliskan dilarang Masuk Tanpa izin Pasal 551 Begitu kami hendak masuk kami di halangi dan di larang oleh Bapak kamal ini, Kata Irman.