Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani, Sp.A menghadiri acara DJKI Mendengar dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Pematang Siantar, Rabu (29/03/2023).
Dalam Sambutannya Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani, Sp.A mengatakan,” Saya pribadi dan atas nama pemerintah kota mengucapkan selamat datang kepada rombongan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di kota Pematang Siantar, kota toleransi dengan motto sapangambei manoktok hitei, yang artinya saling bergotong-royong demi mencapai tujuan yang mulia."
“Kota Pematang Siantar boleh dijuluki sebagai miniatur Indonesia, karena memiliki keberanekaragaman suku, ras, agama dan budaya. Kota ini terdiri dari 53 kelurahan dan 8 kecamatan, serta kota yang memiliki jumlah penduduk kurang lebih 274.278 jiwa. Walau dengan keanekaragaman tersebut, masyarakat kota pematang siantar senantiasa hidup rukun dan damai,” ujarnya.
dr Susanti menerangkan bahwa seperti yang kita ketahui, secara sederhana kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Suatu karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya.
“Kota Pematang Siantar memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap harinya muncul konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa di berbagai bidang. Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Karena itu kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual,” pungkasnya.
“Saya meminta kepada seluruh dinas terkait dan juga seluruh pihak untuk terus membantu masyarakat dan berkoordinasi dengan kanwil kemenkumham terkait hak kekayaan intelektual (HKI) yang meliputi brand, logo, merek, desain industri, hak paten dan lain sebagainya,” sambung Wali Kota.
“Saya berharap setelah kegiatan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan pendataan hak kekayaan intelektual dan sosialisasi kepada masyarakat terutama para pelaku usaha ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan produknya sehingga kedepan mampu memberikan kontribusi positif dalam pembangunan di kota pematang siantar yang kita cintai ini, demi mewujudkan pematang siantar sehat, sejahtera, dan berkualitas,” tutup dr Susanti saat menyampaikan sambutan.
Sementara, sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumatra Utara Imam Suyudi menjelaskan Kementrian Hukum dan Ham terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik dan prima kepada seluruh masyarakat.salah satunya upaya yang dilakukan adalah melakukan penyelenggaraan DJKI Mendengar Dalam Rangka Peningkatan Dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Pematang Siantar.
Tampak hadir Staf Khusus Kementerian Hukum dan Ham Bidang Isu Strategi Bane Raja Manalu, Direktorat Hak Cipta Andre Napitupuluh,Diktorat Merek Amir Batau, Kalapas Kelas IIa Pematang Siantar Pitra Jaya Saragih, Kepala Kantor Imigrasi Pematang Siantar Yusva Aditya.
Lihat postingan ini di Instagram