Plank PT. Tugu Beton Azda.
Sudah beberapa bulan beroperasi, PT Tugu Beton Azda yang berada di Lingkungan Bulu Cina, Kecamatan Rantau Selatan belum kantongi izin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Ikramsyah saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (12/10) pagi.
"Belum keluar izinnya, masih dalam proses pengurusan," ujar dia melalui seluler pribadinya.
Saat ditanya, mengapa PT tersebut beroperasi sebelum mengantongi izin terlebih dahulu, Ikram mengaku tidak tahu.
"Kalau itu saya tidak tahu, karena saya baru dua bulan bertugas di Dinas Perizinan ini, berkas mereka sudah lama masuk hanya saja ada persyaratan yang kurang sehingga jadi terhambat keluarnya izin mereka", ujar Ikramsyah.
Sedangkan menurut penuturan Budi, warga setempat, bahwa beberapa bulan terakhir, Perusahaan tersebut sudah beroperasi.
"Kami melihat, mobil molen keluar masuk dari PT tersebut. Di dalam lokasi usaha PT Tugu Beton juga terdapat sejumlah material yang digunakan untuk pengecoran beton," kata Budi.
Terpisah, Fahrul selaku pimpinan perusahaan PT Tugu Beton Azda saat ditanya tentang izin, mengaku sedang dalam pengurusan.
"Sedang dalam pengurusan pak, ujarnya kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.
Menanggapi hal itu Ketua LSM PELOPOR Labuhanbatu, Syaiful Bahri Ritonga mengesalkan sikap Perizinan Labuhanbatu. "Ini aneh perusahaan PT Tugu Beton Azda sebesar itu dan sudah beberapa bulan beroperasi tidak kantongi izin tidak ada sanksi atau tindakan dari perizinan untuk menyegelnya, ada apa dengan perizinan Labuhanbatu," kesalnya.
"Bagaimana PAD bisa naik, kalau Pemkab dalam hal ini, Dinas perizinan tidak menjalankan tupoksinya sesuai dengan Perda No. 06 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Industri, Izin Usaha perdagangan, Tanda daftar Industri, Gudang dan Perusahan," terangnya.
Di peraturan daerah No 6 tahun 2008 Bab IV Klasifikasi Perusahaan pasal (8 ) ayat (1) Perusahaan yang diwajibkan untuk memperoleh tanda daftar industri/izin usaha industri, sudah jelas tertuang termaksud juga ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tercantum di Bab XX ketentuan pidana pasal (33) ayat (1) berbunyi "wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5000.000,- (Lima juta rupiah) ayat (2) Tindak pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1) adalah pelanggaran."
"Jadi sudah jelas PT Tugu beton Azda dalam hal ini telah mengangkangi dan melanggar Peraturan daerah No. 6 tahun 2008 yang sudah ditanda tangani oleh Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah labuhanbatu," tandas Syaiful menutup komunikasinya.