Karena hingga kini masih terus beroperasi serta tidak adanya tindakan tegas dari aparat Kepolisian atau pun Instansi terkait lainnya, Forum Pemuda dan Mahasiswa (FPMS) Sumatera Utara, berencana akan menggelar aksi unjukrasa damai di Mapoldasu.
Adapun unjukrasa tersebut terkait adanya aktifitas Galian C yang diduga ilegal di perbatasan Stabat - Binjai, tepatnya tidak jauh dari Simpang Krisan, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum FPMS Sumut, Oza Hasibuan, yang mengaku geram karena aktifitas Galian C tersebut berdampak dengan rusaknya lingkungan sekitar serta rusaknya akses jalan disebabkan truk yang membawa material tersebut melebihi tonase.
Tidak hanya itu, masyarakat sekitar menurut Oza Hasibuan tentunya juga ikut terdampak kesehatannya, karena banyaknya debu dari aktifitas Galian C tersebut sehingga dapat menimbulkan penyakit.
"Besok rencananya surat aksi dari kami akan segera kita masukkan ke Polda," ungkap Oza Hasibuan, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/7).
Diakui Oza, aksi itu akan digelar oleh pihaknya karena hingga sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
"Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada tindakan tegas dari kepolisian. Untuk itu kita akan sampaikan ke masyarakat dan akan kita uji keseriusan kinerja dari kepolisian," tegas Ketua Umum FPMS Sumut tersebut.
Disinggung kapan aksi tersebut akan digelar di Mapoldasu, pria berperawakan tinggi tersebut menegaskan, 3 hari setelah surat pemberitahuan aksi dimasukkan ke Polda Sumatera Utara, pihaknya akan segera menggelar unjukrasa.
"Kami selaku pemerhati kebijakan dan sosial kontrol, akan melakukan aksi di Polda Sumut pada hari Selasa, 11 Juli ini," ungkapnya.
Sebagai Ketua Umum FPMS Sumut, Oza juga mengakui bahwa pihaknya sudah turun langsung kelokasi Galian C yang diduga ilegal tersebut. "Sampai saat ini mereka masih terus beraktifitas dan tidak memikirkan dampaknya," ujar Oza dengan nada kesal diakhir ucapannya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Forum Pemuda dan Mahasiswa (FPMS) Sumatera Utara, Oza Hasibuan, meminta kepada Polda Sumut agar mengusut tuntas serta menangkap pemilik Galian C yang diduga ilegal di perbatasan Stabat - Binjai, tepatnya tidak jauh dari Simpang Krisan, Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Diakuinya, saat pihaknya memantau langsung dilokasi yang dimaksud, terlihat 2 unit alat berat jenis Excavator sedang beroperasi dengan cara mengeruk tanah.
"Kami pantau langsung dilokasi dan kami melihat ada 2 alat berat yang sedang bekerja mengeruk tanah untuk selanjutnya dinaikkan ke dump truck dengan berbagai ukuran," ungkap Oza, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/6) sore.
Oza juga mengatakan, berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum oleh pihaknya menyebutkan, tanah Galian C yang dimuat ke Dump Truck tersebut dibawa ke STA 21 jalan Tol dan penerima material tersebut adalah sebuah perusahaan yang bernama PT A.
Tidak hanya itu, Oza juga mengatakan jika warga sekitar mengaku bingung dengan terus beroperasinya aktifitas galian C tersebut. Sebab menurutnya, pengelola tersebut seolah kebal hukum sehingga aktifitas ilegal tersebut berjalan dengan aman.
"Pasalnya, sepengetahuan warga sekitar kalau lokasi galian C itu merupakan tanah perkebunan PTPN2," tegas Ketua Umum FPMS Sumut tersebut.
Oza menilai bahwa pihak pengelola dapat dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp. 3 miliar, dan paling banyak Rp. 10 miliar.
“Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," ujarnya.
Sebagai Ketua Umum FPMS Sumut, Oza Hasibuan menegaskan akan melakukan aksi di Polda Sumut secara rutin sampai kasus tersebut ditangani dan diproses secara hukum.
"Apabila Polda Sumut tidak mengindahkan laporan masyarakat hari ini, maka FPMS akan melakukan aksi di Polda Sumut," demikian ungkap Oza Hasibuan diakhir ucapannya.