Beredar informasi bahwa Suzuya Mall Rantauprapat yang berada di jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diduga tidak melengkapi izin lingkungan, izin Limbah Domestik dan Limbah B3.
Hal tersebut didapatkan berdasarkan informasi masyarakat yang namanya tidak ingin disebutkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut awak Media Utamanews melakukan konfirmasi kepada pihak Suzuya Mall Rantauprapat, dalam hal ini Maradoli melalui pesan Whatsapp tanggal 24 Mei 2022 berkisar pukul 09.52, mempertanyakan terkait kelengkapan izin lingkungan, limbah domestik dan B3, hingga sampai berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apapun, meskipun pesan whatsapp telah conteng biru, yang artinya pesan tersebut telah dibaca.
Menanggapi hal itu, Junaidi Marpaung selaku ketua Yayasan Jurnalis Peduli Sosial (YJPS) menuturkan, Dalam konstitusi Negara Indonesia Undang - Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 "Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Adapun makna UUD 1945 Ayat 1 menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Sehingga, seluruh warga negara wajib menegakkan hukum tanpa alasan apa pun.
Kemudian, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harusnya patuhi, Tukasnya.
Terkait dengan informasi dugaan Suzuya Mall tidak melengkapi izin lingkungan, Junaidi meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Lingkungan Hidup agar dapat turun ke Suzuya Mall Rantauprapat untuk memastikan informasi yang diterima oleh awak media dari masyarakat. Tegas Junaidi