Dikabarkan surat pengunduran diri Bakal Calon Bupati Tapanuli Tengah, yakni Khairul Kiedy Pasaribu dari anggota DPRD Kabupaten Tapteng di pertanyakan.
Menurut Josmen Sitohang, hingga Jumat 30 Agustus 2024, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Khairul Kiyedi Pasaribu dari Anggota DPRD/ Legislatif Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diduga belum dilantik. Ia juga mengaku bahwa dirinya telah dilakukan PAW jauh sebelum proses pendaftaran ke KPU dibuka.
"Saya itu sudah di PAW jauh sebelum pendaftaran di KPU dibuka. Cuma kalau soal Kiyedi sudah mengundurkan diri atau belum kita tidak tau, tapi yang saya tau belum ada dilantik PAW nya," Kata Josmen kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Kata Josmen, surat pengunduran diri harusnya sudah dilampirkan saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang calon Kepala Daerah yang menjabat sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD, wajib menyerahkan surat pengunduran diri saat mendaftar ke KPU.
Bukan itu saja, lanjut dia didalam pasal 24 PKPU juga menyebutkan, calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf q, harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, Anggota DPD, dan anggota DPRD yang tidak dapat ditarik kembali dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
"Harusnya sudah mengundurkan diri, bila perlu diumumkan secara publik agara masyarakat juga mengetahui, serta penggantinya bisa segera dilantik. Jadi kalau belum ada PAW nya yang dilantik, atau mungkin masih berharap gaji DPRD ya," ungkap Josmen.
Dilain tempat, Sekretaris Dewan Kabupaten Tapanuli Tengah, Ridho SM Hutabarat menyampaikan, bahwa Khairul Kiyedi Pasaribu telah mengajukan pengunduran diri dari anggota legislatif. Dan ia mengaku surat pengunduran diri Khairul Kiyedi Pasaribu dari Dewan berada di Kantor DPRD, serta berjanji akan memberikan salinan surat tersebut kepada wartawan pada hari Senin.
"Betul sudah mengajukan pengunduran diri. Masih dikantor. Senin ya," tulis Ridho ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp di nomor Handphone 0811-62XX-X98.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Tapteng, Helman Tambunan mengatakan surat pengunduran diri Khairul Kiyedi Pasaribu dari Anggota legislatif telah diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, namun pihaknya tidak bisa memperlihatkan bukti surat pengunduran diri Balon Bupati Tapteng itu dari lembaga legislatif.
"Surat pengunduran dirinya (Khairul Kiyedi Pasaribu-red) ada yah," ujar Helman menanggapi konfirmasi wartawan.
Sedangkan Koordinator Divisi Hukum Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Setiawati Simanjuntak belum dapat memberikan tanggapan terkait surat pengunduran diri Khairul Kiyedi Pasaribu dari Anggota DPRD Tapteng, ketika di konfirmasi wartawan melalui nomor handphone 0821-6XX9-XX11.