Dugaan adanya tindak pidana korupsi pada dinas pendidikan kabupaten Batubara pada tahun 2020 dan 2021 yang disampaikan Komunitas Peduli (Kompi) dari kabupaten Batubara pada tanggal 28 Agustus 2023 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, menurut laporan tersebut diduga telah terjadi kerugian negara sebesar 10,8 miliar rupiah lebih terindikasi mengandung kebenaran.
Dimana, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara pada tanggal 24 April 2024 menyatakan, bahwa dari hasil gelar perkara Tim Penyidik Pidsus Kejari Batubara telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum, dan laporan tersebut telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Ketua LSM Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak saat berada di Cafe Kupphi Jalan Prof M Yamin Medan, Kamis (25/9/2024).
Menurutnya, upaya pengembangan penanganan 57 item proyek pengadaan barang dan jasa tersebut terkesan jalan ditempat alias stagnan dan dengan demikian menimbulkan berbagai pertanyaan seperti yang tertera pada surat mohon klarifikasi LSM SUARA PROLETAR Nomor : 28/LSM-SP/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang ditujukan kepada kepala kejaksaan negeri Batubara dimana LSM SUARA PROLETAR mempertanyakan mengapa laporan yang tahapannya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak lima bulan yang lalu tersebut mengalami stagnasi, katanya.
Dengan terjadinya stagnasi, hal ini mengindikasikan bahwa situasi tersebut diduga memang dikondisikan. Bukankah kepala dinas pendidikan kabupaten Batubara tahun anggaran 2020 dan 2021 saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara adalah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas penggunaan anggaran yang dilaporkan.
Dalam hal Ini, Kejaksaan Negeri Batubara terkesan melakukan "pembiaran" atas laporan dugaan tindak pidana korupsi itu menjadi tidak jelas, dan siapa tersangka atas adanya unsur perbuatan melawan hukum tersebut?. Sebagaimana yang dinyatakan pada gelar perkara oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batubara.
"Jika demikian, kapan Kejari Batubara melimpahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke pengadilan, agar ada putusan pengadilan serta memiliki kekuatan hukum tetap", pungkas Ridwanto.