Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Hak Guna Usaha (HGU) dan program plasma (pelepasan lahan untuk masyarakat), Kelompok Tani Rambong Merah Berkarya mengadakan kegiatan sosialisasi bertempat di Aula Kantor Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, pada Selasa (2/9/2025).
Kepala Desa Aek Tarum, A. Yani Simangunsong, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif bersama sejumlah kelompok tani yang ada di Kecamatan Bandar Pulau, antara lain Poktan Rambong Merah Berkarya, Poktan Mandiri, Poktan TB Jaya, dan Poktan Mekar Jaya. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberi manfaat positif bagi masyarakat.
“Kegiatan ini digagas oleh beberapa kelompok tani dan dilaksanakan di aula desa karena letaknya strategis sebagai titik tengah dari beberapa desa lain,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH), Irmansyah, SE, menyampaikan bahwa pihaknya menerima surat permohonan dari Poktan Rambong Merah Berkarya terkait penyelenggaraan sosialisasi ini.
Ia pun menyambut baik dan memberikan edukasi mengenai regulasi HGU dan kewajiban plasma kepada masyarakat dan kelompok tani.
"Beberapa perusahaan di Kabupaten Asahan memegang izin HGU. Hak masyarakat atas HGU diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irmansyah menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari kewajiban plasma adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar melalui sektor perkebunan, menciptakan struktur produksi yang berkeadilan dengan melibatkan masyarakat secara langsung, serta mencegah praktik-praktik mafia tanah yang merugikan warga.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung keberadaan HGU sebagai bagian dari investasi dan pembangunan, namun menekankan bahwa kewajiban perusahaan untuk merealisasikan program plasma juga harus dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kami mendukung keberadaan Hak Guna Usaha (HGU), namun program plasma juga harus diberikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Investigasi DPN LKLH-MASPERA, Darwin Marpaung, menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka atas program plasma, selama hal itu bukan untuk kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami dari LKLH dan MASPERA siap mendampingi masyarakat dalam menuntut haknya, tapi bukan untuk kepentingan mafia,” tegas Darwin.
Kepala Desa Gunung Berkat, Elik Binter Sinaga, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasinya atas pemaparan dari Sekjen LKLH-MASPERA.
Ia menilai bahwa informasi yang disampaikan sangat bermanfaat dan menambah pemahaman para kepala desa serta kelompok tani mengenai hak dan regulasi plasma.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Irmansyah atas penjelasan yang sangat bermanfaat ini. Sebagai kepala desa, saya siap berbuat untuk kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Babinsa Desa Perkebunan Aek Tarum, Serda Bahari, Bhabinkamtibmas Aiptu Bobi HR, serta sejumlah kepala desa dari desa sekitar, seperti Kepala Desa Huta Rau, Gunung Berkat, Buntu Maraja, Gajah Sakti, dan Aek Nagali.