Ratusan warga yang berada di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, melakukan aksi unjukrasa (Unras) ke Markas Pomdam I/BB di Jalan Sena, Kota Medan, Senin (4/11/2024).
Warga meminta kepada Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB untuk segera menangkap dan memproses Koptu Mirwansyah tersebut hingga ke Pengadilan Militer.
Suhandri Umar Tarigan SH selaku Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) dari korban kriminalisasi hukum, Edi Suranta Gurusinga, mengutuk dan mengecam keras bebasnya oknum TNI Kodam I/BB Kopral Dua (Kopda) Mirwansyah yang masih bebas berkeliaran dalam kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal dari Korea Selatan (Korsel).
Pengacara yang biasa dipanggil Umar ini juga mengutuk dan mengecam Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB yang tidak memproses secara hukum oknum TNI Kopda Mirwansyah dalam kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut.
"Kami, selaku warga dan dari tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, mengutuk dan mengecam keras kepada Pangdam I/BB Cq Pomdam I/BB yang tidak memproses secara hukum oknum TNI Kopda Mirwansyah dalam kasus kepemilikan senpi ilegal tersebut," kata Umar saat menggelar aksi unjukrasa (Unras) bersama ratusan warga Kecamatan Pancurbatu di depan Markas Pomdam I/BB di Jalan Sena, Kota Medan, Senin (4/11/2024).
Dalam aksi unras yang juga membakar ban bekas di depan Markas Pomdam itu, Umar yang turut didampingi koordinator aksi, Sastra Sembiring dan Samuel Hutasoit, juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, tidak takut dan segan untuk memproses dan menindak tegas seorang oknum TNI AD yang melakukan kesalahan terutama kepada Koptu Mirwansyah.
"Jangan lindungi anggota TNI yang jelas-jelas terbukti bersalah dalam hal kepemilikan senpi ilegal seperti yang dilakukan Koptu Mirwansyah," teriak mereka bertiga yang disambut teriakan dari warga Pancurbatu.
Aksi unras yang berlangsung tertib, aman dan damai itu berlangsung hingga sore hari dan menjelang magrib, lima perwakilan dari kuasa hukum, koordinator aksi dan pihak keluarga dari Edi Suranta Gurusinga, diterima oleh Danpomdam I/BB Kolonel Ucok Simanjuntak.
Usai diterima Danpondam I/BB, Suhandri Umar Tarigan menyampaikan hasilnya bahwa pihak Kodam I/BB melalui Danpomdam tetap memproses kasus kepemilikan senpi yang dilakukan Koptu Mirwansyah.
"Danpomdam mengatakan kasusnya masih dan tetap berproses di Mahkamah Agung (MA) dan mereka (Dandenpom) masih menunggu proses kasasi dari MA tersebut. Bila kasasi dari MA sudah selesai, maka Danpondam segera menindak dan memproses kasus yang dilakukan Koptu Mirwansyah," tegas Umar didampingi Sastra Sembiring dan Samuel Hutasoit.
Usai mendapatkan penjelasan tersebut, ratusan warga, keluarga dan simpatisan dari Edi Suranta Gurusinga langsung membubarkan diri dengan tertib, aman dan damai.