Terkait pekerjaan penggalian kabel tanam di Jalan Suprapto, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang disebut di kerjakan oleh PT Mukti rekanan dari Telkom pada, Jumat (4/8/23) kemarin, tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga maupun Dinas terkait dianggap sebagai pengrusakan fasilitas umum.
"Barang siapa saja, baik secara pribadi maupun secara perusahaan yang melakukan pekerjaan, melintasi fasilitas umum, wajib mengantongi izin dari pemerintah setempat atau dinas terkait,"ujar Janner Silitonga selaku Ketua LSM Metro Watch, kepada wartawan, Senin (7/8/23).
Janner juga menjelaskan, meski pihak fendor maupun perusahaan telah mengupayakan mengurus izin dari pihak terkait, namun bila belum mengantongi izin resmi maka belum dapat melakukan pekerjaan.
"Bilamana fendor atau perusahaan itu melakukan pekerjaan, itu sudah masuk keranah pidana, karena telah melakukan pengrusakan fasilitas umum milik pemerintah," kata Janner.
Atas kejadian itu, Janner meminta Pemeritah Kota Sibolga melalui Dinas terkait untuk melakukan sebuah tindakan tegas dan terukur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Karena fasilitas tersebut, sarana dan prasarana yang dibangun pemerintah tersebut baru selesai dikerjakan dan menggunakan uang rakyat. Dan sia-sia lah apabila baru selesai dikerjakan ada fendor-fendor atau perusahaan yang melakukan pengrusakan fasilitas umum itu. Dan pemerintah itu harus tegas dan bertanggungjawab kepada rakyatnya karena fasilitas itu digunakan untuk masyarakat yang dibangun dari hasil pajak," ungkapnya.