Kamis, 21 Mei 2026

Pengurus Koperasi Beringin Jaya LMHAI Pertanyakan Areal Garapannya Ke Menteri ATR/BPN RI

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Darwin Marpaung Selasa, 09 Feb 2021 20:49
Pengurus Koperasi beringin Jaya LMHAI berpoto bersama di depan kantor Menteri ATR/BPN
Istimewa

Pengurus Koperasi beringin Jaya LMHAI berpoto bersama di depan kantor Menteri ATR/BPN

Sejumlah pengurus Koperasi beringin Jaya LMHAI meminta klarifikasi kepada Menteri ATR BPN RI atas Status Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK.I Sumatera Utara No.592.1-48/DS/X/1982 tanggal 30 Okt 1982 tentang pemberian hak milik atas tanah sebagai Objek Landreform kepada 148 orang, dasar surat inilah yang dimiliki oleh penggarap pada tahun 1982 yang lalu.

Bapak Wagimin selaku ketua Koperasi tersebut didampingi oleh bapak LMM Batu Bara kepada wartawan ini mengatakan pada hari Selasa (09/02/2021), bahwa mereka adalah petani penggarap sejak tahun 1981 yang berdomisili di Desa Beringin dan sekitarnya, di Kec. Beringin Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara, yang tergabung dalam satu wadah berbadan hukum yakni Koperasi Produsen Beringin Jaya LMHAI.
''Pada sekitar tahun 1982 diatas tanah garapan kami tersebut telah terbit alas hak atas tanah dari Gubernur kepala Daerah TK.I Sumatera Utara yakni Surat Keputusan Gubernur kepala Daerah Tk.I Sumatera No.592.1-48/DS/X/1982 tanggal 30 Oktober 1982 tentang pemberian Hak Milik atas tanah yang langsung dikuasai oleh Negara sebagai Objek Landreform kepada 148 orang yang terletak di Desa Sidodadi Ramunia pasar 2-3, namun sejak tahun 1998 lahan garapan kami tersebut diambil alih oleh PTPN II dengan alasan telah diterbitkannya HGU oleh BPN RI'', ujarnya. 

Lebih lanjut, bahwa Koperasi tersebut melayangkan pertanyaan melalui suratnya Nomor 01/KP/BJ-LMHAI/I/2021. Tanggal 18 Januari 2021 perihal mohon penjelasan Status Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK.I Sumatera Utara No.592.1-48/DS/X/1982 tanggal 30 Okt 1982 tentang pemberian hak milik atas tanah sebagai Objek Landreform kepada 148 orang yang ditujukan langsung ke Menteri ATR/BPN RI pada tanggal 9 Februari 2021 di kantor kementerian ATR BPN RI Jln Sm Raja Jakarta yang diterima langsung oleh T.U Menteri ATR untuk diteruskan ke Dirjen untuk dibahas dan ditelaah sebagaimana mestinya.
Bapak LMM Batu Bara yang juga pengurus Koperasi mengatakan bahwa sampai pada saat ini belum ada mendengar adanya pembatalan surat LR tersebut dari pemerintah notabenenya BPN RI.

"Untuk itu kami meminta kepada Kementerian ATR BPN RI atas kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi kami sebagai petani penggarap yang sangat membutuhkan perlindungan Koperasi Beringin Jaya LMHAI yang akan berjuang sekuat tenaga untuk mengembalikan lahan garapan kami dengan menempuh jalur persuasif dan jika diperlukan akan menempuh jalur hukum'', kata LMM Batu Bara di kantor Kementerian ATR BPN RI Jln. SM Raja Jakarta Selatan, Selasa (09/02/2021). 

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later