Selasa, 19 Mei 2026

Pemko Sibolga vs UD Budi Jaya Memanas

Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Rabu, 16 Agu 2023 18:36
Foto saat upaya mengambil ahli penguasaan lahan UD Budi Jaya oleh Pemko Sibolga Pada tahun 2022.
Istimewa

Foto saat upaya mengambil ahli penguasaan lahan UD Budi Jaya oleh Pemko Sibolga Pada tahun 2022.

Perseteruan antara Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga dan UD Budi Jaya kembali memanas hingga keduanya adu pernyataan melalui media massa. 

Hal ini dipicu pengajuan gugatan perdata oleh Pemko Sibolga ke Pengadilan Negeri setempat terkait perkara sengketa lahan sejak tahun 2022 lalu.

Pemkot Sibolga dan UD Budi Jaya saling klaim kepemilikan lahan seluas 5.655.25 meter persegi, di pesisir kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, mengakui Pemerintah Daerah tengah melakukan upaya hukum untuk pengakuan terhadap lahan tersebut.
Hanya saja, kata Pantas pengajuan gugatan Pemko Sibolga belum diterima dan berencana kembali mengajukannya ke Pengadilan Negeri.

"Jadi, kalau ada informasi bahwa mereka (UD Budi Jaya) seolah-olah menang, itu tidak benar. Karena, rekonvensi (gugatan balik) mereka juga tidak diterima (NO),” terang Pantas, di Kantor Wali Kota Sibolga, Selasa (15/8/2023).

Dikarenakan, pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan Gedung Pasar Ikan Modern.

"Karena, itu merupakan salah satu proyek Percepatan Ekonomi Nasional (PEN). Target pembangunannya sampai akhir bulan November nanti," jelasnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Kuasa Hukum pengusaha UD Budi Jaya, Darmawan Yusuf, menanggapi upaya gugatan dilakukan Pemko Sibolga atas lahan yang telah puluhan Tahun dikelola oleh kliennya bernama Sukino dan Kartono.

Dia juga menyebut, tindakan Pemko Sibolga sebagai bentuk arogansi kekuasaan dengan secara sepihak mengusai lahan kepunyaan swasta tanpa dokumen sah.

"Seharusnya, Wali Kota Sibolga mengedepankan hukum bukan kekuasaan. Mereka (Pemko Sibolga) malah terlebih dahulu melakukan eksekusi sebahagian tanah dan bangunan UD Budi Jaya, barulah kemudian mereka mengajukan gugatan perdata," sebut Darmawan Yusuf.

iklan peninggi badan
"Dan, proyek pembangunan Gedung Pasar Ikan Modern di lahan bersengketa itu tetap mereka jalankan tanpa menghargai proses hukum di Pengadilan Negeri," kata Kuasa Hukum pengusaha UD Budi Jaya kepada wartawan melalui sambungan seluler.

Darmawan mengatakan pihaknya telah membuat pengaduan ke Polres Sibolga dan Polda Sumatera Utara atas kerugian dialami kliennya dalam upaya Pemko 
Sibolga mengambil alih penguasaan lahan UD Budi Jaya. 

Pengaduan dimaksud terkait dugaan tindakan penyerobatan tanah, pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan dialami Kartono, ayah dari Sukino.

"Ke Polda khusus pengaduan kasus penyerobotan tanah. Untuk pengaduan kasus lainnya di Polres Sibolga," ungkapnya.

Humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andreas Napitupulu, mengonfirmasi adanya surat gugatan dilayangkan Pemkot Sibolga terhadap lahan UD Budi Jaya. 

Namun, Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut dalam Putusan Nomor 9/Pdt.G/2023/PN SBG, telah memutus dengan amar putusan pada pokoknya, yaitu menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. 

Dalam pertimbangan hukumnya, kata Andreas, penggugat tidak dapat menunjukkan letak objek sengketa dan batas secara keseluruhan dalam proses pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Sibolga.

Penggugat hanya menunjukkan satu dari dua objek sengketa. Sedangkan dalam gugatannya, penggugat menyebutkan objek sengketa dalam perkara tersebut sebanyak dua hamparan objek sengketa.

Karenanya, Majelis berpendapat gugatan penggugat tidak cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga, konsekuensi yuridis dari gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. 

"Pengertian sederhananya, tanah yang dipermasalahkan belum ditentukan ataupun diputuskan siapa pemiliknya dalam pemeriksaan perkara tersebut," jelas Andreas dalam sambungan telepon pribadi.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later

⬆️