Hentikan aktivitas jual beli di swalayan Indomaret yang tidak memiliki ijin khususnya di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, dan umumnya di Palas. Hal ini diungkapkan, seorang warga Kelurahan Pasar Sibuhuan Pardomuan, di Sibuhuan, Senin (7/10).
Menurutnya, keberadaan swalayan Indomaret yang tidak miliki ijin ini sangat merugikan Daerah dan tentu saja akan berdampak buruk bagi para pedagang tradisional dan pemilik toko-toko kecil.
Dan katanya lagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas dinilai tidak tegas dan tidak memiliki keberanian untuk melakukan penertiban terhadap swalayan Indomeret ilegal yang berdiri di Palas, masa sudah bertahun tidak miliki ijin tetap beroperasi dan tidak ada tindakan.
Sementara Anggota DPRD Palas Fraksi PPP Samson F Hasibuan, mengatakan Indomaret tidak memiliki ijin jelas merugikan, karena dengan tidak mengantongi ijin berarti tidak ada pendapatan asli daerah dari keberadaan toko modern tersebut. "Diperlukan tidakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam hal ini Dinas perijinan dan Satpol PP selaku penegak Perda, agar segera menertibkan indomaret yang tidak memiliki ijin, dan ini harus ditutup karena banyak merugikan usaha lain dan melanggar aturan", ucapnya tegas.
Menurutnya, Pemkab memiliki aturan yang jelas dan tegas dalam mengatur keberadaan minimarket melalui Perda nomor 6 tahun 2016 tentang penataan toko swalayan. Berdasarkan inilah Pemkab Palas seharusnya bertindak bukan malah terkesan melakukan pembiaran terhadap indomaret yang tidak memiliki ijin. "Beberapa tahun lalu, para mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan mahasiswa Al-Wasliyah Palas, telah memprotes dengan aksi damai untuk menolak kehadiran indomaret di Kabupaten Padang lawas, karena akan berdampak pada pedangang kecil", katanya mengingatkan.
Dari pantauan dan informasi yang didapat, Indomaret yang sudah beroperasi di Padang Lawas sebanyak 11 toko, namun yang tidak memiliki ijin sebanyak 4 toko, yakni 3 toko berada di Kelurahan Pasar Sibuhuan, dan 1 toko di Kecamatan Sosa, dan selama ini Pemkab ataupun badan maupun lembaga independen diduga belum pernah melakukan analisis dan kajian kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang berada di wilayah sekitarnya.
Namun sangat disesalkan, Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal Perijin Terpadu Satu Pintu, Habibullah Hasibuan, Senin (7/10), belum dapat dijumpai dengan alasan sibuk dan belum bisa diganggu, kata petugas jaga di kantor tersebut.