Pemilik usaha Cafe Matahari, yang berlokasi di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga.
Hotdel Sitompul, yang tanahnya turut diserobot menjelaskan, kejadian bermula sebelum usaha Cafe tersebut dibangun, dirinya beserta korban lainnya Rudy Munthe, Jones Hutauruk, William HP Siregar dan Titus Sitompul, telah menyampaikan teguran dan somasi kepihak pengusaha.
"Saat pembangunannya, pihak kita pernah menegur melalui somasi ke pengusaha bahkan hingga melaporkan ke Polisi karena tidak merespon teguran kita," sebutnya kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
Namun, pemilik Cafe Matahari ES tidak menggubris somasi pihaknya, bahkan tetap membuat bangunan dan pagar diatas tanah milik kita.
"Karena mereka telah melakukan penyerobotan atas lahan kita, dan tidak menggubris, kita melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga," tegasnya.
Hotdel yang juga Penasehat Pemuda Batak Bersatu (PBB) ini berharap tanah miliknya dapat kembali. Sebab tanah tersebut dibelinya menggunakan uang kas Gereja, yang nantinya tanah tersebut mau dipergunakan untukk keperluan kerohanian (Rumah doa).
"Saya berharap tanah itu kembali kepada saya dari pihak yang mengambil atau sudah mempergunkan tanah tersebut untuk bisnis. Saya tidak rela tanah itu berpindah kepada orang lain agar tanah tersebut saya pergunakan sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," harapnya.
Sementara itu, Rudy Munthe, yang lahan miliknya juga ikut diserobot mengungkapkan, pemilik Cafe Matahari terbukti salah karena telah mendirikan usaha cafe miliknya diatas lahan milik warga.
"Saat terjadi pengukuran lahan tadi, bersama dengan pihak Pengadilan Negeri Sibolga, Jumat (6/12/2024) kemarin, terungkap bahwa Cafe Matahari telah menyerobot tanah kami dengan lebar sekitar 4,30 meter kuadrat kali 50 meter," ujar Rudy.
Hakim Pengadilan Negeri Sibolga Andreas Napitupulu yang ikut menyaksikan pengukuran tanah bersengketa tersebut mengatakan, pengukuran tanah yang dilakukan kedua belah pihak akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara baik antara penggugat maupun tergugat.
"Kita sepakati dulu agenda konferensi berikutnya. Kita beri kesempatan pengajuan kesimpulan pada tanggal 18 Desember dari masing-masing penggugat dan tergugat, baru pada bulan Januari Pengadilan melakukan putusan," jelas Andreas.
Sementara, Kuasa hukum penggugat Parlaungan Silalahi berharap kepada Majelis Hakim dalam memutuskan perkara nomor : 82/PDT.G/2024/PN-SBG agar mempertimbangkan fakta yang terungkap, baik dalam pemeriksaan saksi yang dipersidangan.
"Majelis juga diharapkan mempertimbangkan pemeriksaan terhadap objek yang dipersengketakan mulai tanggal 15 November 2024, maupun hari ini tanggal 6 Desember 2024 atas saran dan pendapat Majelis Hakim yang menyerahkan pengukuran kepada pihak yang berperkara," harapnya.