Rabu, 20 Mei 2026

PT VAL Dinilai Melanggar Keputusan RDP, Ratusan Warga Datangi Perusahaan

TABAGSEL (utamanews.com)
Oleh: Utama News Minggu, 28 Jun 2015 17:33
Seratusan warga dari masyarakat adat enam desa, masing-masing Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa, Desa Lubuk Bunut, Sibodak Sosa Jae, Parmainan, Pagaran Dolok dan Desa Aliaga di Padang Lawas (Palas), secara bersama-sama mendatangi lokasi perusahaan PT Victorindo Alam Lestari (VAL) di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Sabtu (27/6). Kedatangan mereka, untuk menghentikan kegiatan panen buah sawit yang dikabarkan akan dilakukan karyawan PT VAL di atas lahan konflik.

Sebenarnya, hal senada sudah pernah terjadi seperti ini. Pada tanggal 10 Juni atau dua minggu lalu, dalam jumlah lebih besar, warga juga saat itu mendatangi lokasi perusahaan ini.

Tak salah memang. Informasi yang didapatkan media saat berbincang dengan karyawan perusahaan, direncanakan karyawan akan disuruh melakukan panen hari itu.

"Sampai sekarang belum jelas, apakah akan panen atau tidak," ungkap seorang karyawan, yang enggan dikorankan namanya saat ditemui di lokasi perusahaan karyawan perusahaan.
Di lokasi, sempat juga ada upaya mediasi oleh Kapolres Tapsel, AKBP Parluatan. Bahkan, terlihat, ratusan personel polisi dari Polres Tapsel mengamankan lokasi saat itu.

"Upaya mediasi gagal. Warga langsung membubarkan diri," kata seorang warga yang meminta namanya tidak dikorankan.

Intinya, warga meminta, sebelum ada solusi dan penyelesaian konflik, tidak ada yang menggarap lahan itu. Terlebih, sudah ada kesepakatan dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD SU 30 Mei lalu. Saat itu, disimpulkan, tidak boleh ada kegiatan apa pun di lahan konflik sepanjang belum ada penyelesaian, termasuk dari PT VAL sendiri.

"Kami ingin tanah kami kembali ke kami," kata Taufik, seorang warga.
produk kecantikan untuk pria wanita

Kasus PT VAL dengan warga ini sudah berkepanjangan dan belum ada penyelesaian. Intinya, warga menuntut hak plasma dari perusahaan. Sebab, pada tahun 1994, saat lahan itu diserahkan warga dengan perjanjian pola plasma atau anak angkat bapak angkat (ABA) dengan persentase pembagian 70:30.

(MS)
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later