Masih maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Langkat, membuat Pimpinan umum Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) Oza Hasibuan, akan melakukan aksi demonstrasi bersama mahasiswa Sumut dan masyarakat Langkat.
Aksi demontrasi (unjukrasa) tersebut dikatakan Oza, guna menyelamatkan generasi bangsa Indonesia, khususnya dalam menyelamatkan generasi pelajar atau pemuda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Apalagi menurut pria yang aktif dalam kegiatan kepemudaan ini, berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat, program dan atensi Kapolri setta Kapoldasu terkait komitmen pemberantasan Narkoba, hingga saat ini belum terlaksana dan masih tebang pilih, khususnya di wilayah hukum Polres Langkat.
"Kami menduga ada bandar Narkoba atau kaki tangannya dan bukan rahasia umum di kalangan atau di tengah tengah masyarakat, hingga saat ini belum tersentuh oleh Sat Narkoba Polres Langkat, sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih terus merajalela," ungkap Oza, Rabu (5/2).
Dengan belum diamankannya bandar narkoba yang dimaksud serta memiliki omset yang fantastis oleh Polres Langkat, hal itu menurut Oza Hasibuan tentunya akan semakin meresahkan generasi penerus bangsa.
"Beredar informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan bahwa narkotika tersebut berasal dari Kasat Narkoba Polres Langkat. Ada beberapa bukti yang menjadi landasan kuat bagi kami dari PPMSU," urainya.
"Kami juga menuntut agar Kasat Narkoba Polres Langkat segera dicopot. Sebab bandar bandar besar yang sampai hari ini masih duduk tenang, malah tidak pernah dilakukan tindakan hukum. Bahkan berdasarkan informasi yang kami terima, bandar tersebut diduga memberikan setoran bulanan, bahkan mingguan kepada Satres Narkoba Polres Langkat," sambung Oza Hasibuan.
Sebagai Pimpinan Umum Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara, Oza juga menghimbau agar memberikan mosi tidak percaya terhadap jajaran unit Satuan Narkoba Polres Langkat yang belum menangkap pelaku peredaran gelap Narkotika yang kian marak demi menyelamatkan generasi penerus bangsa di Kabupaten Langkat.
"Untuk itu kami meminta kepada Kapolda Sumut agar membentuk Tim khusus untuk memberantas peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Langkat. Salah satu tujuannya yaitu untuk menangkap para bandar dan pelaku penyalahgunaan narkotika," pintanya.
Tidak hanya itu, sambung pria yang peduli terhadap kemajuan pemuda ini, Tim khusus yang dimaksud juga diharapkan dapat berkomitmen untuk memberantas narkotika. "Bahkan tim tersebut diharapkan segera mencopot Kasat Narkoba Polres Langkat karena lemahnya dalam melakukan penangkapan terhadap para bandar narkoba," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Oza Hasibuan, menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan tersebut.
"Sehingga kami menduga Kasat Narkoba Polres Langkat terlibat dalam jaringan narkotika," kata Oza dengan nada kesal.
Dalam praktiknya, sebut Oza, bandar narkotika itu antara lain orang yang menjadi otak dibalik penyelendupan narkotika, pemukatan kejahatan narkotika dan sebagainya.
“Besar harapan kepada Kapolda Sumut untuk mencopot Kasat Narkoba Polres Langkat dan meminta kepada Kapolres Langkat untuk memberikan edukasi tentang dampak pengguna narkotika kepada kalangan pelajar di setiap sekolah menengah Pertama (SMP) maupun sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/STM) dan terus gencar sosialisasi di kalangan masyarakat," demikian tutup Oza Hasibuan diakhir ucapannya.