Proyek galian kabel Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV sepanjang 3.510 meter yang dikerjakan PT PLN (Persero) UP3 Cikokol di 11 titik lokasi yang tersebar di tiga kecamatan Kota Tangerang menuai sorotan.
Pasalnya, hingga kini pihak PLN belum mengurus izin galian ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Informasi ini dibenarkan oleh salah satu staf DPMPTSP yang enggan disebutkan namanya. Ia menegaskan, sesuai aturan, setiap proyek galian harus mengantongi izin resmi dari DPMPTSP setelah mendapat rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Dinas PUPR Kota Tangerang.
“Seharusnya setelah keluar rekomtek dari Dinas PUPR, pihak PLN segera menindaklanjutinya dengan mengurus izin ke DPMPTSP. Kalau izinnya sudah terbit, baru boleh dilaksanakan pengerjaan. Bukan seperti sekarang, pekerjaan galian hampir selesai tapi izin belum ada,” tegasnya, Jumat (3/10/2025).
Ia juga menambahkan, sampai saat ini pihak PLN UP3 Cikokol belum memasukkan berkas pengajuan izin galian kabel.
“Belum ada berkas yang masuk. Intinya, sampai saat ini untuk galian PLN, kami belum menerima pengajuan izin gali,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan kritik, sebab sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan terhadap aturan pemerintah daerah.
Namun justru sebaliknya, tindakan yang dilakukan dianggap melecehkan kewenangan Pemerintah Kota Tangerang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PLN UP3 Cikokol belum dapat dimintai keterangan terkait belum adanya izin galian kabel tersebut.