Relokasi atau perpindahan Pasar Tradisional Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, hingga saat ini masih menuai polemik. Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga disebut sebut tak becus menangani relokasi Pasar Tradisional Tanjung Pura pada beberapa tahun silam.
Informasi terbaru yang berhasil dirangkum awak media, lapak berjualan di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, diduga diperjualbelikan oleh oknum ASN Disperindag Langkat yang tidak bertanggung jawab.
Tidak hanya oknum ASN, sesama pedagang juga bisa melakukan jual beli lapak untuk berjualan dengan harga yang telah dipatokkan, yaitu jutaan rupiah, bahkan hingga belasan juta.
"Pernah pada waktu itu sebelum pajak (pasar) Tanjung Pura ini pindah, ada oknum yang menawarkan kepada kami, jika ingin lapak untuk berjualan dibandrol dengan harga jutaan rupiah. Sesama pedagang juga bisa melakukan jual beli lapak dengan harga belasan juta rupiah. Tapi lapaknya ya, bukan ijinnya," ujar sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Jumat (19/7).
Sang sumber juga mengatakan, tidak heran pedagang yang sebelumnya tidak memiliki lapak berjualan, namun kini bisa dengan gampang untuk mendapatkan lapak.
"Akhirnya pedagang yang sebelumnya memiliki surat ijin yang sah dari pajak lama, tidak mendapatkan tempat berjualan. Bahkan saat inipun satu pedagang bisa mempunyai dua lapak sekaligus meski di surat ijin yang dikeluarkan Disperindag nama pedagangnya di stel berbeda. Jadi wajar saja lapak penuh meski terlihat kosong tidak berpenghuni," beber sumber.
Tidak hanya itu, carut marutnya relokasi Pasar Tradisional Tanjung Pura dan pemakaian lapak tersebut menurut sang sumber, juga dikarenakan lemahnya pengawasan pimpinan tertinggi Pemkab Langkat pada waktu itu, yaitu pada saat pelaksanaan relokasi, bahkan sampai sekarang.
Tak hanya pimpinan tertinggi, sumber juga mengatakan jika Kepala Dinas Perindag yang sudah berganti-ganti, harus ikut bertanggungjawab.
"Harapan kami, sesegera mungkinlah Pemkab Langkat menyelesaikan persoalan ini," tutup sumber.
Menanggapi soal jual beli lapak berjualan di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang dilakukan oknum ASN Disperindag atau pedagang, Kadis Perindag Langkat, Ikhsan Aprija, terkesan enggan berkomentar.
"Itu saya gak tau," singkat Ikhsan.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), diduga tidak becus saat menangani perpindahan (relokasi) Pasar Tradisional Tanjung Pura, belasan tahun silam.
Sebab, Pasar Tradisional Tanjung Pura atau kerap disebut pajak lama yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, sudah direlokasi ke tempat yang baru yang beralamat di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.
Namun, relokasi tersebut disebut asal-asalan saja. Pasalnya, tidak semua pedagang yang semula memiliki izin resmi tempat berjualan, kembali mendapat tempat berjualannya di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang beralamat di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.
Seperti yang diungkapkan Ali (27) salah seorang anak pedagang daging saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/7).
"Sudah belasan tahun kami menunggu, tapi kenapa sampai sekarang meja daging untuk kami berjualan tidak juga ada. Alasannya dibilang penuh," ujar Ali dengan nada kesal.
Ali juga mengatakan, yang lebih memprihatinkan lagi yaitu ada pedagang daging yang semula tidak memiliki izin resmi, malah mendapatkan izin.
"Kami mengganggap Pemkab Langkat tidak becus menangangi persoalan perpindahan pajak (Pasar) di Tanjung Pura. Masak ada pedagang yang tidak punya surat izin resmi, tapi bisa mendapat meja atau lapak berjualan. Bahkan kabarnya diduga pakai uang jutaan rupiah agar dapat lapak atau meja di pajak itu," ungkap Ali.
"Kan aneh ini, semua pasti ada dasar suratnya. Sedangkan kami yang punya surat izin resmi dari Dinas Terpadu Pemkab Langkat pada waktu itu, malah tidak mendapat meja atau lapak untuk berjualan. Seharusnya yang paling utama itukan kami yang memiliki surat izin resmi yang diprioritaskan," sambungnya.
Parahnya, sebut Ali, jika memang alasan lapak atau meja untuk berjualan daging tersebut penuh, mengapa saat ini banyak yang kosong alias tidak berpenghuni.
Hal ini juga tak luput dari penglihatan awak media saat menyambangi Pasar Tradisional Tanjung Pura di Jalan Khairil Anwar.
"Banyak yang kosong, bisa di cek langsung. Tolong lah Pak Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy untuk turun langsung dan lihat situasi pajak (pasar) di Tanjung Pura ini," harap Ali.
Sementara itu, Ludfy, seorang pengutip retribusi Pasar Tradisional Tanjung Pura saat dikonfirmasi mengaku dan menegaskan kalau masalah pemindahan pasar tersebut, ia tidak diikutsertakan.
"Apalagi soal pembagian lapak berjualan bagi para pedagang. Kalau sekarang lapak di pajak (pasar) baru semua ada pemiliknya," ujar Ludfy.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, lapak atau tempat berjualan di pasar tradisional bukanlah untuk dimiliki. Adapun yang disebut pemilik adalah Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing daerah.
"Dulu pembagian lapak di pajak (pasar) namanya Yohanes beserta orang dinas. Jadi saya orang lapangan, masalah pembagian (lapak) kurang paham," ujar Ludfy.
Dirinya juga mengatakan jika saat ini lapak atau meja untuk pedagang daging berjumlah enam orang.
"Sekarang ni di pajak (pasar) Tanjung Pura yang terdaftar kalau tidak salah saya untuk pedagang daging cuma 6 saja," bebernya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Langkat, Ikhsan Aprija, memberikan komentarnya terkait persoalan relokasi tersebut.
"Saya pelajari dulu ya, kadisnya juga sudah berganti-ganti. Kalau pun nanti tidak sesuai harapan, sebelumnya saya minta maaf. Karena hal ini terjadi tidak dimasa saya," ujarnya.
Tak hanya itu, Ikhsan juga mengatakan saat ini banyak aturan yang berubah. Namun ia tidak secara gamblang menjelaskan aturan yang dimaksud.