Acara peresmian tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Bupati Nias Selatan, Dandim 0213 Nias, Danlanal Nias, Kapolres Nias Selatan, Kejaksaan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Tokoh serta unsur Forkompinda se-Kepulauan Nias,
Dalam sambutannya, Yasonna Laoly berkata Lapas yang dibangun dari APBN 2016 ini diharapkan dapat beroperasi dengan baik dan mempermudah para penegak hukum. "Karena selama ini rutan yang merupakan tempat para tahanan hanya ada di Gunung sitoli dan cabang rutan Gunung sitoli di Pulau Tello yang jaraknya cukup jauh dari Teluk Dalam, pusat pemerintahan Kabupaten Nias Selatan," ujarnya.
Menkum HAM juga menyampaikan akan menindak tegas petugas yang tidak memenuhi hak-hak warga binaan rutan.

"Penghuni Lapas harus diperlakukan secara adil. Apa yang menjadi hak-hak warga binaan harus dikasih, bila tidak saya akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Yasonna Laoly.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Menkumham Sumatera Utara Ibnu Chuldun mengatakan, Rutan Cabang Gunungsitoli sebelumnya berada di Pulau Tello Nias Selatan dan sekarang berada di Kota Telukdalam Kabupaten Nias Selatan.
"Pemindahan ini karena pemekaran wilayah yang sebelumnya dari Kabupaten Nias (sekarang di Kota Gunungsitoli) dan Kabupaten Nias Selatan," jelas Ibnu.
Rutan Nias Selatan Kelas II B ditempatkan pegawai dengan komposisi 1 orang Karutan, 3 orang pegawai, 1 orang bagian konsumsi, 1 orang bendahara dan 13 penerimaan pegawai dari instansi pemerintah kabupaten dan provinsi.