Kamis, 21 Mei 2026

Masyarakat Adat Sihaporas Menggugat Kejaksaan dan Kepolisian Simalungun

Pematangsiantar (utamanews.com)
Oleh: Dito Rabu, 16 Mar 2022 14:56
Masyarakat Adat saat menyampaikan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar
Istimewa

Masyarakat Adat saat menyampaikan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar

Masyarakat Adat Sihaporas mendaftarkan gugatan praperadilan mengenai penghentian penyidikan terkait laporan pidana oleh Anggota masyarakat adat sihaporas atas nama Thomson Ambarita yang merupakan korban penganiayaan oleh humas PT. TPL yakni Bahara Sibuea.

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukumnya dari Bakumsu mengajukan permohonan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Simalungun atas tindakan Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kepolisian Ressort Simalungun yang menghentikan proses hukum (SP3) laporan dari Thomson Ambarita.

Thomson Ambarita sebagai korban kekerasan tidak terima dengan kinerja Polres Simalungun hingga akhirnya sepakat mengajukan gugatan praperadilan.

“Thomson Ambarita tidak terima dengan kinerja dari pihak Polres Simalungun dan kejari Simalungun. Oleh sebab itu saya bersama kuasa hukum saya mengajukan praperadilan supaya pihak pengadilan menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kepolisian Ressort Simalungun, kiranya pengadilan bisa menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia kita ini" ujar Roy Marsen Simarmata selaku kuasa hukum dari Bakumsu, Rabu (16/3).
“Kami bersama masyarakat adat Sihaporas dan aliansi mahasiswa sekota Pematang Siantar- Simalungun menentang atas penghentian pengaduan saudara Thomson sebelumnya. Termohon Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kepolisian Ressort Simalungun berdalih bahwa laporan saudara Thomson Ambarita tidak mencukupi bukti, padahal dalam proses penyelidikan dan penyidikan kami sudah memberikan alat bukti berupa keterangan saksi, foto, video, maupun visum. Atas bukti-bukti itu juga Polres simalungun telah menetapkan humas PT. TPL Bahara Sibuea sebagai tersangka pada 27 Mei 2020. Lalu kenapa sekarang justru mereka menganulir penetapan tersangka itu. Maka untuk itu kami berharap Polres Simalungun agar konsisten terhadap keputusannya terdahulu, jangan seakan-akan Polres Simalungun di intervensi pihak tertentu, Polres Simalungun harus merdeka dalam berpikir dan bertindak, jaga nama institusi dan jangan terkesan meludah diatas muka sendiri. Begitu pula Pengadilan Negeri Simalungun khususnya hakim tunggal yang nantinya menangani perkara ini kami berharap untuk dapat bekerja secara professional dan memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Roy.

Sementara Juwita Panjaitan, sebagai ketua cabang GMKI Pematang Siantar-Simalungun sebagai perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA), mengatakan, “Kami merasa kecewa atas tindakan sepihak tanpa memberitahukan kepada masyarakat. Kami mosi tidak percaya kepada pihak kepolisian.Kami mahasiswa siap mengawal kasus ini. Kami berharap kepada bupati dan DPRD Simalungun boleh mengeluarkan SK Pengakuan MA Sihaporas."

“Gugatan praperadilan yang didaftarkan hari ini, itu membuktikan bahwa konflik antara MA dengan pemerintah masih terus berjalan. Posisinya MA selalu menjadi korban. Dengan ditetapkannya oleh pihak kepolisian Bahara menjadi tersangka namun kasusnya itu dihentikan. Ini menunjukkan bahwa keadilan bagi MA itu belum terpenuhi.” ucap Hengky Manalu perwakilan AMAN Tano Batak yang selama ini mendampingi masyarakat.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later