Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) dan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Forum Ahli Penegakan Hukum Kehutanan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan, bekerja sama dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Kegiatan ini berlangsung pada 5–7 November 2025 di Mövenpick Resort & Spa, Jimbaran, Bali.
Acara dibuka dengan arahan strategis dari Menteri Kehutanan, dilanjutkan dengan keynote speech dari Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang menyoroti peran peradilan dalam perlindungan hutan. Selanjutnya, Plt. Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) memberikan paparan mengenai penegakan hukum terpadu di sektor kehutanan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, yang hadir mewakili Menteri Kehutanan, menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola dan daya saing nasional, bukan sekadar tindakan represif.
“Penegakan hukum kehutanan harus berbasis ilmu pengetahuan (scientific-based) dan didukung oleh teknologi (technology-support). Tugas kita bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hutan serta mengembalikan keadilan bagi masyarakat dan negara,” ujar Dwi Januanto.
Peserta forum terdiri atas perwakilan Mahkamah Agung, jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), para kepala balai, biro hukum, serta mitra organisasi masyarakat sipil. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian ilmiah, menutup celah hukum, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di bidang kehutanan.
Direktur Eksekutif Maspera–LKLH, Irmansyah, dari kantor pusat di Gedung One Pacific Place, Jakarta Pusat, menyampaikan harapannya agar forum ini dapat menjadi wadah permanen bagi pertukaran pengetahuan dan pengambilan keputusan berbasis bukti.
“Kami berharap Forum Ahli ini dapat menjadi simpul permanen pertukaran pengetahuan dan pengambilan keputusan berbasis bukti yang krusial untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030, serta memastikan setiap kerusakan hutan ditindak, dipulihkan, dan tidak terulang,” ujarnya.
Kehadiran Forum Ahli Penegakan Hukum Kehutanan ini juga diharapkan dapat mempermudah proses peradilan dalam menentukan ahli yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih profesional, objektif, dan kredibel.