Lapor Pak Kapolres, Penyelewengan Dana PUAP T.A 2011 Di Desa Pematang Terang Mohon Ditindaklanjuti
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma
Selasa, 05 Jul 2022 08:25
Istimewa
Data Inventaris Gapoktan Martabe tahun 2010
Anggaran Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang merupakan bentuk fasilitasi Bantuan Pinjaman modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang dikoordinasikan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di tingkat Kelurahan/Desa yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat pada Tahun 2011 hingga saat ini tidak jelas dan dianggap bertentangan dengan azas gotong royong masyarakat petani.
Gapoktan "Martabe" Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai yang menaungi 16 Kelompok Tani (Poktan) dengan pembagian Bantuan Pinjaman/Poktan awal sebesar kurang lebih 12 juta rupiah/Poktan, pada tahun 2011 yang lalu sebanyak 8 Kelompok Tani, namun hingga saat ini dana tersebut raib dan tidak jelas pengembaliannya ke Kas Gapoktan Martabe.
Awak media Utamanews.com mencoba konfirmasi dengan salah satu pengurus Gapoktan Martabe Junner Sitorus selaku Bendahara Gapoktan pada Selasa, (5/7).
"Kami sudah desak para kelompok penerima Dana PUAP tersebut tapi sampai sekarang juga belum dapat semua anggaran itu di kembalikan, karena Pengurus Gapoktan lama juga tidak pernah menyerahkan aset - aset atau inventarisasi dan juga pembukuan terkait seluruh Poktan penerima dana dari Tahun 2011 hingga 2022 masih ada di pengurus Gapoktan lama yang diketuai M Manalu", ungkap Junner Sitorus.
Sementara Stp (60), salah satu warga Desa Pematang Terang yang selama ini selalu giat menyuarakan aspirasi masyarakat petani mengatakan kepada Media ini, "Pengurus Gapoktan lama selama ini tidak ada niat untuk menyelesaikan ini dengan itikad baik, maka hal ini akan kami laporkan secara resmi ke Pihak Penegak Hukum khususnya Polres Serdang Bedagai unit Tipikor Polres Serdang Bedagai."
"Kami berharap pengurus Gapoktan yang baru juga agar bersedia menjalankan tupoksinya demi kepentingan masyarakat petani di desa kami ini", ucap Stp.
"Jika dihitung secara persen saja, 100 Juta Rupiah anggaran Dana PUAP tersebut dari tahun 2011 hingga tahun 2022, maka dananya itu kan sudah bisa untuk kepentingan masyarakat petani, untuk pengembangan pertanian, pembelian pupuk dan kebutuhan pertanian lainnya," tutupnya.