Sejak mantan Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2024 lalu terkait kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023, hal ini menjadi catatan wartawan.
Dilihat Utamanews.com tak hanya sekedar ditetapkan sebagai tersangka, melainkan mantan Bupati Batu Bara Zahir sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau disingkat DPO. Pasalnya penetapan DPO usai Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Surat DPO-nya sudah diterbitkan, jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, pada Kamis (01/08/2024) kala itu.
Diketahui, surat DPO Politisi PDIP itu, diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor : DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Salinan surat tersebut distempel, ditandatangani Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Andry Setyawan. Tertera foto Zahir.
Keterangan dalam surat DPO itu, menjelaskan "untuk diawasi/diminta keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut, demikian keterangan dalam isi surat tersebut".
Merasa dirinya tidak puas, tampaknya Zahir tak tinggal diam untuk melakukan upaya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2014, dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.
Namun entah apa penyebab, Zahir tiba-tiba mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Medan melalui kuasa hukumnya. Selanjutnya proses penyidikan dan melakukan pencarian dimana keberadaan Zahir.
Terkait hal tersebut, dalam rentang waktu sejak Zahir ditetapkan sebagai tersangka dan terdaftar sebagai DPO, pada Selasa (20/08/2024) sekitar pukul 09.00 Wib pagi, para Awak Media dihebohkan terkait DPO Polda Sumut mendatangi Polres Batu Bara dalam rangka pengajuan SKCK sebagai sarat pencalonan dirinya untuk sarat pencalonan pada pilkada 2024-2029.
Selanjutnya, untuk diketahui seperti apa sebenarnya para meter DPO itu? Di sini Awak Media tentunya bertanya dan sekaligus melaporkan, "Lapor Pak Kapolda Sumut, pada Selasa (20/08/2024) sekitar pukul 09.00 Wib, DPO perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 atas nama Zahir ada mendatangi Polres Batu Bara terkait mengajukan permohonan SKCK," demikian hal ini dapat disampaikan.
Terkait hal demikian, kabar Zahir datang ke Polres Batu Bara untuk mengajukan surat permohonan SKCK, dibenarkan Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala ketika dikonfirmasi wartawan.
Puluhan Wartawan Datangi Kapolres Batu Bara Soal DPO
Mengenai siapa saja yang mau mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kami layani, ini hak masing-masing warga negara Indonesia. Cuma pihak kepolisian hanya mencatat, apakah track record seseorang yang bersangkutan ada terlibat tindakan kejahatan atau peristiwa hukum lainnya.
Disinggung soal DPO, oh itu bukan kewenangan Polres Batu Bara, silahkan tanya ke penyidik Polda Sumut, ya Bos! Kita hanya mencatat lalu dismpaikan ke Polda, kata Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb menjelaskan saat puluhan Wartawan mendatangi di ruang kerjanya guna konfirmasi, Rabu (21/08/2024).
Disela-sela pertemuan dengan sejumlah Awak Media di ruang kerja Kapolres AKBP Taufik, ditanya soal persiapan menghadapi Pilkada 2024, ya pastinya TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu atau Forkopimda Batu Bara serta elemen masyarakat siap bergandengan tangan untuk bekerjasama dalam pengamanan pilkada agar kondusif.
Pengamanan ini berupa mengantisipasi tindak kejahatan hoax, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana maupun pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilukada yang kemungkinan terjadi.
Tentunya kita berharap tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Batu Bara dalam pemungutan suara bisa mencapai target 80 persen lebih secara komulatif, seraya menutup pertemuan dengan para wartawan.