Kamis, 21 Mei 2026

Lahan Aset Pemprov DKI Digugat dan Dikuasai Oleh Ahli Waris RM. Koesen

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Mandra Ramadhan Rabu, 14 Okt 2020 15:14
Lahan aset negara milik Pemprov DKI Jakarta saat ini dikuasai oleh sekelompok oknum yang mengaku mendapat kuasa khusus dari ahli waris Pakubuwono VIII di Surakarta.

Lahan tersebut terletak di Jl. Senopati 72 Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Informasi dihimpun, dari tahun 2018, lahan ini dikuasai sekelompok orang untuk mencari keuntungan pribadi.
Sekelompok orang tersebut melakukan penguasaan fisik lahan seluas 7.500 meter persegi dengan cara mengelola lahan untuk parkir motor dan mobil, menyewakan bulanan kepada para pedagang dan menempati bangunan eks Puskesmas Selong. Estimasi pemasukan per bulan dari sewa lahan ilegal tersebut mencapai Rp200 juta per bulan.


"Padahal pengelolaan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2018, bayangkan berapa keuntungan yang didapat jika sebulan Rp200 juta di kali 24 bulan, hampir 4,8 Milyar", sebutnya, Rabu, (14/10/2020).

Lahan tersebut adalah aset milik negara dan negara tidak boleh kalah dari segelintir oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan gugatan dan memalsukan dokumen alas haknya.

"Dasar hukum sudah jelas baik UUPA no 51 tahun 1960 maupun pasal 385 KUHP", pungkasnya.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later