Kamis, 30 Apr 2026

LBH Medan Minta Kasus Viral Juru Parkir Diselesaikan Lewat Restoratif Justice

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Kamis, 28 Apr 2022 13:58
Irvan Saputra
 Istimewa

Irvan Saputra

Menanggapi kasus viral antara pengendara mobil dengan juru parkir elektronik (e- parking) di Kota Medan, tepatnya di Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mengusulkan penyelesaian lewat restoratif justice.

Irvan Saputra SH MH selaku Wakil Direktur LBH Kota Medan, menyampaikan bahwa dalam hal ini Polrestabes Medan tidak perlu melakukan penahanan terhadap RP.

"Sebaiknya perkara ini diselesaikan dengan cara keadilan Restoratif Justice yang regulasinya juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif", ujarnya, Kamis (28/4).

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
LBH Medan menilai apa yang dilakukan RP terhadap petugas parkir merupakan dugaan tindak pidana penganiyaan ringan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 352 KUHPidana yang menyatakan "Penganiayan yang tidak membuat terhalangnya korban melakukan aktivitas (Kegiatanya sehari-hari)."

"Hal ini dapat dilihat diduga adanya video petugas parkir yang masih bisa diwawancari pers pasca kejadian tersebut", ungkapnya.

Ditambah lagi, katanya, RP telah meminta maaf terkhusus kepada Petugas Parkir dan Bobby Nasution ketika konprensi pers di Mako Polrestabes Medan beberapa waktu lalu.

Ditegaskannya, LBH Medan mendukung program Bobby Nasution dalam pengutipan parkir dengan cara pembayaran melalui e-Parking, namun berkaca dengan kejadian ini patut dilakukan evaluasi terkait teknisnya dan adanya sosialisai yang gencar terhadap masyarakat. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Sebagaimana diketahui berdasarkan keterang RP, dianya mau membayar secara tunai namun karena program tersebut tidak bisa tunai maka terjadi perselisihan. Oleh karena itu LBH Medan meminta pihak Pemko Medan dapat mencari solusi jika ada kejadian seperti ini," pungkasnya.

busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️