Jumat, 01 Mei 2026

LBH Medan Desak Kapoldasu Untuk Bertanggung Jawab dan Tuntaskan Masalah DPO

Medan (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 19 Jun 2024 14:19
Irvan Saputra SH MH
 Istimewa

Irvan Saputra SH MH

Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, dihebohkan dengan adanya pemberitaan viral terkait 15 personil Polrestabes Medan yang menjadi buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Adapun ke-lima belas personil tersebut masing masing adalah Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Mulyadi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K. Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang, serta Brigadir Rudianto Ginting. 

Hal tersebut dikatakan salah seorang yang bernaung Lembaga Bantuan Hukum yang berkantor di Kota Medan tersebut, yaitu Irvan Saputra SH MH. Menurutnya, berdasarkan ketearangan Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar, sebagian dari 15 personil tersebut diduga terlibat dalam kasus Percobaan Pemerasan, perampokan yang diatur dalam Pasal 368 dan 363 KUHPidana. 

"Adapun tiga diantaranya sudah di-adili dan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Irvan. 
LBH Medan pada prinsipnya tidak terkejut dengan banyaknya DPO di Sumut. Sebab diakui Irvan, sebelum adanya permasalahan tersebut, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan Polda Sumut dan jajarannya terkait banyaknya DPO yang sat ini belum ditangkap dan berkeliaran sehingga sangat membahayakan masyarakat.

"Perlu diketahui, DPO di Sumatera Utara bukan hanya terhadap 15 personil Polri Polrestabes Medan, melainkan banyak lagi DPO di daerah hukum Sumut," tegasnya. 

Sebelum permasalahan DPO ini viral, lanjut Irvan, LBH Medan juga mencatat dan memiliki data DPO sebanyak 62 Orang. Adapun data tersebut telah disampaikan kepada Polda Sumut untuk segara ditindaklanjuti.

Dari jumlah tersebut dikatakan Irvan, dari Polda Sumut 3 orang, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang, Polresta Deli Serdang 2 orang, Polsek Percut Sei Tuan 1 orang, Polsek Sunggal 10 orang, Polsek Patumbak 1 orang. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Namun kami menduga hingga sampai saat ini para DPO tersebut belum juga ditangkap dan ditahan," sebutnya. 

Karena adanya dugaan belum ditangkap dan ditahan, Irvan pun mengatakan, LBH Medan menduga adanya ratusan hingga ribuan DPO di jajaran Polda Sumut.

Hal tersebut disampaikan bukan tanpa alasan. Sebab menurut Irvan, pasca adanya data 62 DPO yang dimiliki LBH, pihaknya sudah menyurati dan mendatangi Polda Sumut untuk meminta diberikannya data DPO tersebut

iklan peninggi badan
"Saat itu LBH Medan bertemu dengan Wadir Krimum, Wadir Narkoba, Wadir Krimsus dan Wassidik Polda Sumut. Kami juga sempat ditunjukan oleh Wadir Narkoba atau yang mewakilinya saat itu melalui HP-nya mengatakan 'Bang di Narkoba paling banyak DPO-nya, ini diduga ribuan' sembari menunjukan data di HP-nya. Namun data tersebut sampai sekarang tidak kunjung diberikan," ucap Irvan dengan nada kecewa. 

Lebih lanjut dikatakan Irvan Saputra, pasca tidak diberikannya data tersebut, LBH Medan telah menggugat Polda sumut ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara dan alhasil gugatan LBH Medan dikabulkan seluruhnya oleh KIP.

"KIP memerintahkan Polda Sumut untuk memberikan data tersebut, namun hingga kni data tersebut tidak kunjung diberikan. Padahal nantinya data tersebut digunakan untuk mendorong adanya aturan yang jelas dan tegas terhadap pemasalahan DPO," tegasnya. 

"Miris. Seharusnya 15 personil polrestabes Medan tersebut melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah sebaliknya, melakukan tindak pidana yang membahayakan dan merugikan masyarakat," sambung Irvan. 

Oleh sebab itu Irvan menegaskan, LBH Medan menilai jika permasalahan DPO adalah "permasalahan yang sangat serius di Sumatera Utara" dan menjadi tanggungjawab Kapolda Sumut untuk menuntaskanya secara hukum yang adil dan transparan. 

"Sebab jika hal tersebut tidak dilakukan, maka sangat mengancam masyarakat," tegasnya. 

Sebagai seorang pengacara yang bernaung di LBH Medan, Irvan juga menilai jika permasalah DPO ini bukan hanya bermasalah pada penegakan hukumnya, melainkan juga terdapat permasalahan pada aturannya. 

Diakhir ucapannya, Irvan menegaskan bahwa hingga sampai saat ini, Indonesia tidak memiliki aturan hukum yang tegas dan jelas terkait DPO. Bahkan KUHAP tidak mengatur tentang DPO. DAftar Pencarian Orang hanya diatur dalam perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) yang notabenenya merupakan aturan internal Polri yang dapat dipastikan luput dari pengawasan. Oleh karena itu negara harus segera menyelesaikan permasalahan ini.

"Dengan tidak diselesaikannya permasalahan DPO tersebut, artinya telah bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, Pasal 17 Jo 21 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 Perkap Nomor : 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik jo Perkan Nomor 14 Tahun 2012 tentang menajemen penyidikan tindak pidana," demikian tutup Irvan Saputra SH MH. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️