Minggu, 16 Feb 2025

Ketua KUD Rata Besitang Di-Polisikan Atas Dugaan Sumpah Palsu

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Kamis, 18 Jul 2024 18:48
Pelaporan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu
 Istimewa

Pelaporan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu

Bakhtiar Tarigan (61) warga Dusun VI Gelegar, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, melaporkan Darwin Tarigan Sibero (Ketua KUD Rata Besitang) ke Polda Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, Minggu (14/7). 

Hal tersebut dibenarkan Pengadilen Sembiring SH MH Bsc, dari Law Office Pengadilen & Co, selaku kuasa hukum Bakhtiar Tarigan, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/7) sore. 

Menurut Pengadilen, saat melaporkan Darwin Tarigan Sibero ke Polda Sumatera Utara, ia langsung hadir untuk menemani kliennya tersebut. Adapun laporan itu diketahui dengan nomor ; STTLP / B / 912 / VII / 2024 / SPKT / Polda Sumatera Utara, tertanggal 14 Juli 2024. 

Adapun dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu tersebut ditegaskan Pengadilen Sembiring, terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang beralamat di Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, tepatnya pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu. 

Dijelaskan Pengadilen, berdasarkan putusan nomor 8 / Pdt.Plw/2023/ PN Stb, tertanggal 30 Agustus 2023, menyatakan bahwa Pratenta dan kawan kawan disebut sebagai pelawan/tergugat dengan Dr Makmur Sitepu Sp.Og yang disebut sebagai terlawan/penggugat. 
"Sedangkan pada proses persidangan, Darwin Tarigan Sibero disebut sebagai saksi dari penggugat, telah menerangkan bahwa orangtua saksi yang bernama Kenan Ginting, juga memperoleh tanah warisan di sekitar objek sengketa dan sudah dijual kepada Bangun Sembiring selaku korban dalam persidangan tersebut," ujar Pengadilen.

Terlapor Darwin Tarigan Sibero, ujar Pengadilen Sembiring, juga mengatakan bahwa tanah milik almarhum Nenteng Ginting yang merupakan orangtua dari pelawan dengan luas 1,75 Ha, dan tanah objek sengketa yang merupakan milik almarhum Hj. Ngayami Ginting seluas 1,75 Ha, letaknya bersebelahan dan sudah dijual kepada pelapor, yaitu Bakhtiar Tarigan. 

"Adapun pelapor dan korban yang bernama Bangun Sembiring, memiliki tanah disekitar objek tersebut, tidak pernah membeli dari Kenan Ginting atau dari almarhum Nenteng Ginting, maupun melainkan dari turunan harga orangtua," tegas Pengadilen. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Atas keterangan serta bukti bukti yang ada pada kami, sebut Pengadilen, kliennya beserta korban yang bernama Bangun Sembiring, merasa keberatan dan dirugikan. 

"Atas dasar itu lah kami membuat laporan pengaduan ke Poldasu, agar perkara tersebut dapat segera diusut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Pengadilen Sembiring meakhiri ucapannya.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️