Kantong Parkir di Pusat Pasar Gunung Tua Dinilai Langgar Ketentuan Hukum
Paluta (utamanews.com)
Oleh: Anwar
Sabtu, 06 Mei 2023 15:26
Istimewa
Lokasi kantung parkir di pasar Gunungtua
Uan Haleluddin Dalimunthe S.H menilai kantong parkir yang dibangun oleh Pemkab Paluta melalui Dinas Perhubungan di pusat Pasar Gunung Tua Padang Lawas Utara sudah melanggar ketentuan atau aturan Hukum kita sendiri.
"Saya juga heran kok bisa Dishub membangun Lokasi Parkir di bahu Jalan dekat pusat Pasar Gunung Tua tersebut" kata Advokad Muda ini saat diwawancarai oleh media, Sabtu (6/5).
"Yang pertama, sepengetahuan saya status jalannya itu kan Jalan Nasional, bukan jalan Kabupaten, sehingga ini perlu ditelusuri terkait mekanisme pemberian izin pembangunan lokasi parkir tersebut, yang kedua, bahwa jelas sebenarnya bahu jalan itu tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai lokasi parkir, ini sudah ada aturannya boleh dikroscek sendiri sebagaimana termuat dalam UU No. 22 Tahun 2009", tambah Uan.
Uan yang dikenal juga sebagai aktifis ini mengatakan juga bahwa Dishub Paluta cukup begitu keliru ketika mengambil kebijakan harus membangun lahan parkir di lokasi yang terlarang.
"Sebenarnya tujuan dibangunnya sebuah kantong (lahan) parkir untuk mengatasi kemacetan lalulintas dan menjadi tempat istirahat kendaraan, tapi ini bisa saja mengganggu lalulintas karena ruas jalan tersebut sedikit terganggu dengan hadirnya lahan parkir di bahu jalan, harapannya mengurangi kemacetan ini malah menambah kemacetan, kan keliru ini" pungkas Uan lagi dengan raut wajah ketawa
"Harusnya Dishub membuat lahan parkir darurat yang tidak menggangu suasana arus lalulintas jika memang tidak ada lokasi parkir di pusat pasar tersebut," tutup Uan.